TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Eksploitasi Joki Cilik di NTB 

Ketua BPPD NTB belum diperiksa

Dinas Pariwisata Kota Bima

Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Event yang melibatkanjoki cilik di arena pacuan kuda milik Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Penyaring Sumbawa itu diselenggarakan pada 18 Juni 2022 lalu.

Kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Ari Garmono. Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar menyebutkan sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa penyidik hingga Rabu (20/7/2022).

"Perkembangan proses hukum atas laporan pidana Koalisi Stop Joki Anak terhadap Ketua BPPD NTB di Polda NTB sampai hari ini Rabu 20 Juli 2022 telah diperiksa 7 orang saksi dan terhadap Ketua BPPD NTB atau terlapor belum dilakukan pemeriksaan," kata Yan dikonfirmasi di Mataram, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Rugi Rp2 Miliar, Pengusaha Ikan Koi di Lombok Surati Presiden Jokowi 

1. Penyidik dalami izin penyelenggaraan event pacuan kuda di Penyaring

Lomba pacuan kuda dengan joki cilik di Sumbaw (Dok. Pemprov NTB)

Yan menjelaskan sekarang penyidik sedang mendalami terkait izin penyelenggaraan event pacuan kuda di Penyaring Sumbawa 2022. Ia mengungkapkan pelapor telah menyampaikan informasi bahwa terlapor di tahun 2022 telah mengadakan event pacuan kuda menggunakan joki anak sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Januari dan Juni.

Diungkapkan, pada 18 Juli 2022, Asisten III Setda NTB telah memimpin pertemuan membahas soal joki cilik. Koalisi Stop Joki Anak berharap hasil pertemuan itu ada kelanjutannya.

Gubernur NTB diharapkan mengundang berbagai pihak terkait seperti Pordasi, perwakilan Koalisi Stop Joki Anak, Dispora, Budayawan, pemilik kuda dan lainnya untuk membahas moratorium penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki cilik di seluruh wilayah NTB. Serta membahas regulasi terkait joki anak.

2. Moratorium pacuan kuda joki cilik

Direktur BKBH Unram Joko Jumadi (Dok. IDN Times)

Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi mendesak Gubernur NTB segera menerbitkan moratorium pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki cilik. Selain itu, Pemprov NTB diminta segera membuat regulasi yang jelas soal joki cilik.

“Di event pacuan kuda tradisional bukan cuman masalah eksploitasi anak, tapi juga perjudian yang selama ini dibiarkan. Sehingga diperlukan adanya peraturan yang jelas seperti pernyataan Bapak Gubernur NTB ingin ada perubahan, dan sambil menunggu peraturan itu perlu Gubernur NTB segera menerbitkan moratorium penghentian sementara pacuan kuda yang menggunakan joki anak di seluruh wilayah NTB," ujar Joko.

Baca Juga: Pengiriman TKI NTB ke Malaysia Dihentikan Sementara 

Berita Terkini Lainnya