TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Jemaah Haji NTB Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung dan Paru

Lima jemaah haji NTB masih dirawat di Arab Saudi

Jemaah haji NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kanwil Kemenag NTB menyebutkan sebanyak tujuh jemaah haji Embarkasi Lombok yang wafat selama pelaksanaan ibadah haji 2024. Mayoritas jemaah haji yang wafat karena penyakit serangan jantung dan paru-paru.

Seluruh kloter jemaah haji Embarkasi Lombok telah dipulangkan pada Selasa (9/7/2024). Tahun ini, jumlah jemaah haji NTB ditambah petugas sebanyak 4.833 orang.

Mereka terbagi dalam 13 kelompok terbang (kloter). Total sebanyak 4.821 jemaah haji NTB telah pulang ke Tanah Air, tujuh meninggal dunia dan lima masih dirawat di Arab Saudi.

1. Jemaah yang wafat mayoritas karena penyakit jantung dan paru

Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Provinsi NTB Syukri Safwan di Mataram, Kamis (11/7/2024) menyebutkan bahwa total jemaah haji yang wafat sebanyak 7 orang.

Dengan rincian, sebanyak enam orang meninggal di Arab Saudi dan satu jemaah haji meninggal dalam perjalanan dari Arab Saudi menuju Lombok saat transit di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

Mayoritas jemaah haji NTB yang meninggal karena penyakit jantung dan paru. Syukri merincikan identitas dan penyebab tujuh jemaah haji yang meninggal.

  • Sakmah binti amaq Muhiruddin (65), asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, pada 30 Mei 2024. Tergabung dalam kloter 4, meninggal karena penyakit serangan jantung.
  • Rumini binti Muhammad (87), asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, pada 8 Juni 2024. Tergabung dalam kloter 11, meninggal karena penyakit serangan jantung.
  • Sade binti Amaq Ratnasih (80) asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, pada 21 Juni 2024. Tergabung dalam kloter 2, meninggal karena penyakit tumor.
  • Sarujin Abu Bakar Islamail (90) alamat Dusun Oi Wontu RT. 07/04, Monta Kabupaten Bima, pada 2 Juli 2024 di RS King Abdullah.
  • Aenun Amaq Rumiah (73) asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, pada 4 Juli 2024 di Madinah. Tergabung dalam kloter 10, meninggal karena penyakit serangan jantung.
  • Arpan Sudirman (66), asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, pada 4 Juli 2024 di RS King Abdulaziz Makkah. Tergabung dalam kloter 7, meninggal karena penyakit paru obstruksi kronis.
  • Nurmi Hasan Ndua (76), asal Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, pada 8 Juli 2024 di RS Medan Sumatera Utara saat transit di Bandara Kualanamu Medan ketika perjalanan pulang dari Madinah menuju Lombok, meninggal karena penyakit radang paru-paru.

Baca Juga: DPP Berikan Rekomendasi, Demokrat NTB Solid Menangkan Zul-Suhaili

2. Ahli waris dapat klaim asuransi Rp58 juta

Syukri menjelaskan bagi jemaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp58 jUta atau setara dengan jumlah nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai embarkasi. Jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan maka ibadah hajinya dibadalkan.

Sedangkan bagi jemaah haji yang cacat karena kecelakaan maka diberikan asuransi di kisaran 2,5 persen hingga 100 persen. Sementara, bagi jemaah haji yang wafat karena kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat dari nominal BPIH yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI. "Asuransi akan dicairkan 5 hari setelah berkas klaim diterima dan dinyatakan lengkap oleh pihak asuransi," jelas Syukri.

Berita Terkini Lainnya