5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tolak Pembahasan RUU Kesehatan
Berpotensi terjadi komersialisasi pendidikan kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak lima organisasi profesi medis dan kesehatan di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak secara tegas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw. Lima organisasi profesi medis dan kesehatan menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan.
Lima organisasi profesi medis dan kesehatan yang menolak pembahasan RUU Kesehatan di NTB yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kelima organisasi profesi kesehatan itu menyatakan ada banyak kondisi kesehatan di NTB yang umumnya dialami oleh wilayah Indonesia Timur yang lebih membutuhkan perhatian segera oleh pemerintah pusat dibandingkan RUU kesehatan.
Baca Juga: Tarik Minat Anak Muda, Kenalkan Wayang Sasak dengan Model Kekinian
1. Dukung perbaikan sistem kesehatan terutama pemerataan dokter spesialis
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB, dr Rohadi, SpBS(K) menyatakan selama puluhan tahun koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dan pemerintah daerah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi untuk mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi tersebut.
Pihaknya mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU Kesehatan tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Karena saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah. Namun sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya.
"Meski demikian, kewenangan UU profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegas dr. Rohadi saat memberikan keterangan pers di Mataram, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November Dapat Diamati di Seluruh Wilayah NTB