TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4.372 Botol Obat Sirop Ditarik di NTB, Cek Mereknya!

Tiga produk mengandung cemaran EG dan DEG

Aparat kepolisian dari Polresta Mataram melakukan sidak peredaran obat sirop pada salah satu apotik di Kota Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Ribuan botol obat sirop anak ditarik dari peredaran di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut berdasarkan hasil monitoring recall produk sejak Jumat (21/10/2022) sampai Selasa (25/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, Rabu (26/10/2022) menyebutkan obat sirup yang di-recall sebanyak 4.372 botol. Ribuan botol obat sirop itu berasal dari tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: 20.000 Tiket WSBK Mandalika akan Diborong Pemda NTB 

1. Hasil monitoring pada 7 PBF dan 35 sarana pelayanan farmasi

Kepala Dinkes Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri (IDN Times/Muhammad Nasir)

Fikri menyebutkan sejak 21 - 25 Oktober dilakukan monitoring recall produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG pada 7 pedagang besar farmasi (PBF). Kemudian sebanyak 35 sarana pelayanan farmasi se-Pulau Lombok dan kabupaten Sumbawa.

"Total produk dikarantina atau sedang proses retur sebanyak 3 item yaitu Unibaby Cough Syrup, Unibaby Demam Syrup dan Unibaby Demam Drop. Total 4.372 botol," sebut Fikri.

2. Hasil penelusuran BPOM

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Fikri menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) telah dilakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Pada 21 Oktober 2022, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien. BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat. Hasil penelusuran, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Kemudian 7 produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Sementara, tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Dishub NTB Tawarkan Opsi 'One Gate System' Kedatangan Turis di Gili

Berita Terkini Lainnya