TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

27 Tahun Dikelola, Ada Kerugian Negara Pemanfaatan Aset Gili Trawangan

Pimpinan KPK turun ke Gili Trawangan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat turun bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah ke Gili Trawangan, Jumat (2/9/2022). (dok. KPK)

Lombok Utara, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron beserta jajaran melakukan kunjungan lapangan ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (2/9/2022). KPK menelisik adanya dugaan kerugian negara, sebab selama 27 tahun dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), tidak pernah memberikan uang retribusi kepada pemerintah daerah.

Ghufron menyampaikan bahwa tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan.

Setelah berproses selama kurang lebih dua tahun, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan percepatan pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Gili Trawangan. Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan selama 27 tahun, ada kerugian negara dari pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

Baca Juga: KPK Ingatkan Sewa Aset di Gili Trawangan Harus Sesuai Harga Pasar 

1. Kepastian hukum penting sebagai landasan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (dok. KPK)

Ghufron mengatakan kepastian hukum sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan dengan meningkatkan nilai keekonomian aset tersebut demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

“Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya,” ujar Ghufron.

2. Oknum manfaatkan lahan, ada kerugian negara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan. (dok. KPK)

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin di hadapan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut. Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.

Di atas lahan dengan status HPL tersebut, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan. “Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengelolaan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini,” jelas Arie.

Arie memastikan proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Dipaparkan, sejak tahun 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT. GTI seluas 650.000 meter persegi atau 65 hektare dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750.000 meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp2,3 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018.

HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI. Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan. HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

“Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tidak disetorkan,” ucap Arie.

Di sisi lain, dalam proses pendampingan yang KPK lakukan untuk mendorong optimalisasi PAD dari aset Gili Trawangan dengan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan kepada masyarakat, pengusaha, dan investor saat ini telah tercatat kesepakatan sebanyak 216 kerja sama dengan estimasi kontribusi per tahun sekitar Rp5, 4 miliar. Nilai ini lebih besar dari penerimaan yang diterima Pemprov sebesar Rp17,5 juta per tahun dari perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT. GTI sebelumnya.

Sedangkan, berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Pemprov NTB potensi kontribusi pendapatan asli daerah dari kerja sama antara Pemprov NTB dengan seluruh pelaku usaha di Gili Trawangan mencapai estimasi nilai sekitar Rp40 miliar per tahun.

Baca Juga: Siswa SMPN 14 Mataram Ngamuk Rusak Pagar Pembatas Sekolah

Berita Terkini Lainnya