KPK Ingatkan Sewa Aset di Gili Trawangan Harus Sesuai Harga Pasar 

Hampir 700 masyarakat dan pengusaha ajukan kerja sama

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemprov NTB agar nilai sewa aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan harus sesuai harga pasar. Aset yang sebelumnya dikuasai PT. Gili Trawangan Indah (GTI) itu akan dikerjasamakan dengan masyarakat dan pengusaha.

Sebelumnya, perjanjian kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI No.1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 telah diakhiri pada 2021 lalu. Dengan dikerjasamakan dengan masyarakat dan pengusaha yang ada di sana, KPK berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah Pemprov NTB.

1. Kontrak kerja sama agar tidak merugikan negara

KPK Ingatkan Sewa Aset di Gili Trawangan Harus Sesuai Harga Pasar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya membantu Pemprov NTB terkait dengan penyelesaian sengkarut aset daerah di Gili Trawangan dengan PT. GTI. Setelah kontrak kerja sama dengan PT. GTI diputus, selanjutnya aset itu akan dikerjasamakan dengan masyarakat dan pengusaha yang selama ini menempatinya secara ilegal.

"Rencananya besok ada serah terima dari pihak ketiga ke Pemprov NTB dan diatur lebih lanjut kontraknya dengan pihak ketiga yang lain. Selanjutnya akan diatur untuk dikontrakkan dengan pihak ketiga yang lain secara lebih profesional dan nilainya supaya sesuai harga pasar, tidak merugikan pendapatan pemerintah provinsi NTB," kata Ghufron di Kantor Gubernur NTB, Kamis (1/9/2022).

KPK memberikan penekanan aset yang akan disewakan kepada masyarakat dan pengusaha dilakukan secara transparan. Masyarakat dan pengusaha harus mengajukan diri untuk memanfaatkan aset tersebut. Sewa aset daerah yang berada di destinasi wisata tujuan turis mancanegara itu juga harus sesuai harga pasar.

Baca Juga: Selamatkan Aset Daerah, KPK akan Turun ke Gili Trawangan 

2. Hampir 700 masyarakat dan pengusaha ajukan kerja sama dengan Pemprov NTB

KPK Ingatkan Sewa Aset di Gili Trawangan Harus Sesuai Harga Pasar Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menyebutkan hampir 700 masyarakat dan pengusaha tekah mengajukan permohonan untuk kerja sama pemanfaatan aset di Gili Trawangan. Dari jumlah itu, sekitar 248 pengusaha dan masyarakat yang masih dilakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat atau tidak bekerja sama dengan Pemprov NTB.

"Dari jumlah ini ada 246 akan diverifikasi lapangan untuk melihat apakah memenuhi syarat atau tidak bekerja samma dengan Pemprov NTB yang disebut kerja sama pemanfaatan lahan antara masyarakat, pengusaha dengan Pemprov NTB," kata Khalik.

Untuk mempercepat penanganan aset di Gili Trawangan ini, kata Khalik, Pemprov NTB mendapatkan pendampingan dari KPK. Hampir setiap sebulan sekali digelar rapat khusus dengan KPK untuk melaporkan perkembangannya. "Insyaallah Kementerian ATR juga akan segera ke NTB menyerahkan pembatalan HGB PT. GTI yang sudah diusulkan oleh Pemprov NTB," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB ini.

3. Aset Gili Trawangan disewakan ilegal

KPK Ingatkan Sewa Aset di Gili Trawangan Harus Sesuai Harga Pasar Aktivitas wisatawan di Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan, Lalu Rudi Gunawan pada Jumat (21/1/2022) lalu mengungkapkan sejumlah oknum warga menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar.

Ia membeberkan ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun. Kemudian ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun.

Bahkan ada salah satu oknum warga yang menguasai 12 titik lahan dengan luas hampir 1 hektare. Lahan itu belum yang ditempati sebagai tempat tinggal, tempat usaha dan lainnya. Oknum warga inilah yang sebelumnya menuntut sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai sewa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan sebesar Rp3 juta per meter persegi atau Rp300 juta per are selama setahun. Namun, kata Rudi, hasil penilaian DJKN tersebut tidak mungkin bisa dipakai karena banyak masyarakat yang tidak mampu.

Sehingga Gubernur mengambil kebijakan lain untuk membantu masyarakat. Yaitu, pengenaan biaya sewa mengacu kepada Perda Provinsi NTB, sebesar Rp25.000 per meter persegi atau Rp2,5 juta per are selama setahun.

Di samping itu, warga diberikan kelonggaran mencicil tergantung kemampuannya selama setahun. Jika sampai tahun ketiga tidak juga mampu mencicil, masyarakat melapor ke Pemprov NTB bahwa benar-benar tidak mampu sehingga akan diberikan keringanan 50 persen bahkan 100 persen.

Baca Juga: KPK Monitor Penanganan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya