TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10,34 Hektare Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani Terbakar

Lokasi kebakaran terjal dan curam

Kawasan TNGR yang terbakar pada Selasa (2/8/2022). (Dok. TNGR)

Mataram, IDN Times - Seluas 10,34 hektare kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Gunung Mentar Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbakar pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu terjadi di wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II TNGR. Lokasi kebakaran di sekitar Pal TN 305 dengan titik koordinat 08°23'30.66"S 116°32'19.47".

Baca Juga: Tiket Pesawat dan Hotel Mahal, WSBK Mandalika Terancam Sepi Penonton

1. Topografi areal terbakar terjal dan curam

Tim Pengendalian Karhutla berusaha memadamkan api. (Dok. TNGR)

Kepala Balai TNGR, Dedy Asriady menjelaskan kebakaran yang terjadi merupakan jenis kebakaran permukaan. Dengan vegetasi yang terbakar antara lain rumput, alang-alang, semak, perdu dan dedaunan kering.

Ada beberapa kendala yang dihadapi Tim Siaga Pengendalian Karhutla pada saat melakukan kegiatan pemadaman. Seperti topografi areal yang terbakar cenderung terjal dan curam, kecepatan angin yang relatif tinggi yang menyebabkan kebakaran menjadi cepat meluas. Vegetasi yang mudah terbakar serta kurangnya ketersediaan sumber air di lokasi tersebut.

2. Pendaki diminta bijak gunakan api saat memasuki areal hutan

Lahan kawasan TNGR yang terbakar. (Dok. TNGR)

Api dapat dikendalikan sekitar pukul 16.30 Wita dan dapat dinyatakan padam setelah Tim Pengendalian Karhutla melakukan mop up pada pukul 17.00 Wita. Adapun luas areal yang terbakar sekitar 10,34 hektare.

Masyarakat dan pendaki diminta menjaga kelestarian alam Rinjani dengan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diminta bijak menggunakan api saat memasuki kawasan TNGR dan memastikan api yang digunakan telah padam sebelum meninggalkan tempat.

Baca Juga: Tersangka Kasus ITE, Ketua PHDI NTB Ajukan Penghentian Penuntutan 

Berita Terkini Lainnya