TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Permohonan Izin Tambang PT AMG Diduga Tak Sesuai Prosedur

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Zainal Abidin

Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Zainal Abidin yang berlangsung pada Jumat (5/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Surat permohonan izin tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata terbit tidak melalui prosedur yang sah. Kasus ini bergulir dan kini sedang tahap persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram.

Kepala Subbagian Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muslim yang hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersangka Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/5/2023), mengatakan bahwa surat tersebut tidak melalui bagian umum, melainkan langsung ke kepala bidang mineral dan batu bara (minerba) dan masuk ke kepala dinas.

"Jadi, surat itu tidak masuk dalam catatan registrasi saya di bagian umum," kata Muslim seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: NTB akan Fokuskan Penguatan Industrialisasi dan Transformasi Ekonomi 

1. Harusnya permohonan izin melalui bagian umum

Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Dalam kesaksian di bawah sumpah, Muslim menjelaskan bahwa prosedur permohonan izin tambang seharusnya melalui bagian umum. Setelah teregistrasi, petugas bagian umum akan meneruskan ke kepala dinas.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya surat permohonan izin PT AMG tersebut dan baru mengetahui saat penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan di kantor ESDM NTB.

"Saya tahunya setelah ditunjukkan penyidik saat penggeledahan. Di situ ada tanda tangan kepala dinas," ujarnya.

2. Kejaksaan dinilai salah sasaran menetapkan tersangka

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sebelumnya, Umayah selaku penasihat hukum Zainal Abidin menepis bahwa kliennya menandatangani surat tersebut dan melempar tanggung jawab kepada kabid minerba.

Umayah mengklaim pihak kejaksaan salah sasaran dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka karena pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah kabid minerba.

Pada sidang tersebut juga hadir saksi ahli Prof. Amirudin selaku guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram. Dalam keterangannya, Amirudin menyatakan sidang praperadilan difokuskan mengenai sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah menyinggung materi perkara itu nanti dibahas pada sidang lainnya," ujar Amirudin.

Baca Juga: Kisah Dewi Utami, Petugas Damkar Perempuan Satu-satunya di NTB

Berita Terkini Lainnya