Staf Rumah Sakit di Lombok Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCR
Tersangka terima bayaran Rp8,4 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Seorang staf salah satu rumah sakit perguruan tinggi di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Perempuan berinisial NL (25) ini diduga memalsukan hasil tes PCR pemohon.
NL diamankan setelah adanya laporan tentang surat PCR palsu. Pemohon yang akan melakukan perjalanan akhirnya tidak dapat menggunakan hasil tes PCR yang tercantum dalam surat itu.
“Surat itu akhirnya dinyatakan palsu,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (8/11/2021).
1. Surat PCR terdeteksi palsu di bandara
Kadek Adi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari temuan pihak karantina di Bandara International Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) pada bulan September lalu. Sebanyak 16 calon penumpang ternyata membawa surat PCR palsu. Sehingga tidak dapat terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
”Saat dicek surat PCR-nya, ternyata tidak terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi. Padahal mereka sudah melakukan permohonan tes PCR di rumah sakit. Hasil tes itu kemudian dinyatakan palsu,” kata Kadek,
Selanjutnya, pihak karantina di Bizam berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah. Namun karena tempat kerjadian di Kota Mataram, maka tersangka dilimpahkan ke Polresta Mataram.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata dari pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu,” ujar Kadek.
Baca Juga: Dua Korban Hilang Terseret Air Bah Ditemukan di Pantai oleh Nelayan
Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor di Mataram