Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor di Mataram

Pinjam mobil orang tua untuk beraksi

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengungkap kasus Pencurian dua sepeda motor di Jalan Trijata, Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Cakranegara, Kota Mataram. Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2021.

Tersangka adalah MI alias Yas (27) merupakan warga Dusun Grintuk Desa Trowai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Dia nekat mencuri sepeda motor tersebut dengan mengajak dua rekannya yakni, SR alias Nuh (24) dari Dusun Sentalan, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

"Satu lagi adalah SI alias Di yang kini sudah kami tetapkan menjadi DPO," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, S.I.K, Sabtu (6/11/2021). 

Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka akan diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain. 

1. Pinjam mobil orang tua untuk beraksi

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor di MataramTersangka pencurian yang berhasil diamanakan polisi (Dok Polsek Cakranegara)

Dari pengakuan MI alias Yas, sebelum melakukan aksinya, dia meminjam mobil orang tuanya untuk menjemput dan mengantar rekannya. Setelah dijemput, kemudian mereka beraksi atas inisiatif rekannya.

"Sebelum melakukan tindakan pidana pencurian, tersangka meminjam mobil bapaknya. Mobil itu dipakai menjemput dan mengantar rekannya pulang, " kata Nasrullah. 

Baca Juga: Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon Genggam

2. Korban rugi Rp37 juta

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor di MataramTersangka beserta barang bukti yang berhasil diamanakan polisi (Dok Polsek Cakranegara)

Atas aksi kejahatan MI dan rekan-rekannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta. 

Aksi kejahatan ini diketahui setelah korban melapor ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MI adalah tersangka pada kasus ini. 

"Korban mengalami kerugian hingga Rp37 juta," ujarnya. 

3. Tersangka terancam tujuh tahun penjara

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor di MataramTersangka kasus pencurian berhasil diamanakan polisi (Dok Polsek Cakranegara)

Kini tersangka SR alias Nuh sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah dan MI alias Yas di Polsek Cakranegara. Keduanya akan diperiksa lebih lanjut. 

"Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegas Nasrullah. 

Nasrullah mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Terutama bagi yang memiliki kendaraan bermotor, agar mengunci kendaraannya saat terparkir atau saat tidak digunakan. Sehingga dapat meminimalisir kesempatan pelaku kejahatan

Baca Juga: Pria Ini Gelapkan Ratusan Mobil dengan Modus untuk Operasional WSBK

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya