Seorang Pria di Bima Perkosa Adik Iparnya yang Tunawicara
Hendak dihakimi warga dan dibawa ke kantor polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times – Seorang pria berinisial AR (40) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan. Korban adalah penyandang difabel tunawicara yang merupakan adik iparnya sendiri.
Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota menangkap AR ditangkap pada Selasa (26/7/2022). Saat itu, AR sudah nyaris diamuk massa. Demi menghindari kejadian main hakim sendiri, AR langsung digelandang menuju kantor polisi.
Baca Juga: Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP
1. Dilaporkan oleh keluarga
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin pada Rabu (27/7/2022) mengatakan bahwa awal diketahuinya AR memerkosa adik iparnya yang berusia lebih tua dari terduga berdasarkan informasi keluarganya. Informasi itu dilaporkan ke adik laki-laki korban yang tengah menonton sepak bola di lapangan kelurahan setempat.
Mendengar hal itu, adik korban kemudian mengajak warga setempat untuk mencari terduga pelaku. Tujuan utamanya untuk menanyakan kejelasan dari informasi tersebut.
Baca Juga: Rumah yang Dihuni 4 Kepala Keluarga di Bima Hangus Terbakar