Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP

Tersangka terancam 20 tahun penjara

Bima, IDN Times- Terduga pelaku inisial A pemerkosa anak kandung yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka. Pria berusia 60 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan terhadap anak kandungnya.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Untuk melancarkan aksinya. Selama ini dia melakukan pengancaman terhadap anaknya yang kini tengah duduk di bangku SMP tersebut.

1. Korban diperkosa sejak duduk di bangku kelas 4 SD

Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandungnya sejak SD hingga SMPGambar aksi cabul ilustrasi (IDN Times/ istimewa)

AKBP Rohadi menguraikan dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku menggauli korban sudah berkali-kali. Dimulai sejak anak kandungnya duduk di bangku kelas empat Sekolah Dasar (SD) atau sekitar tahun 2019 lalu.

"Kejadian terakhir pada Rabu 13 Juli 2022, saat itu korban sedang membersihkan beras di dekat dapur," terang dia saat konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Saat itu, di rumah hanya ada korban dan salah seorang warga. Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku lalu menyuruh orang yang kini menjadi saksi tersebut untuk pergi ke kebun. 

Tidak lama setelah itu, pelaku langsung menarik tangan kanan korban dan digiring masuk ke kamar tidur. Dari situ lah, pelaku melampiaskan birahi terhadap putri kandungannya tersebut.

Baca Juga: Sembilan Ruko di Bima Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

2. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandungnya sejak SD hingga SMPIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

3. Pelaku babak belur dihakimi warga

Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandungnya sejak SD hingga SMPgoogle anteroaceh.com

Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung ini terungkap pada 18 Juli 2022 lalu. Warga yang mengetahui kejadian saat itu murka. Mereka langsung menghakimi pelaku mengakibatkan babak belur pada bagian muka.

Tidak lama setelah dihakimi warga, pelaku langsung diamankan polisi ke Mapolsek Wera. Hingga akhirnya penanganan kasus inses ini dilimpahkan ke Polres Bima Kota

Baca Juga: Disegel Pekerja Proyek, Siswa di Bima Demo Minta Sekolah Dibuka

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya