Polresta Mataram Ungkap 158 Kasus Penjualan Miras Selama Ramadan
Polisi juga ungkap kasus prostitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polresta Mataram melaksanakan konferensi pers terkait kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang diselenggarakan Polresta Mataram dari tanggal 31 Maret - 13 April 2022. Dari sejumlah kasus yang ditangani, kasus penjualan miras (minuman keras) justru menjadi kasus terbanyak yang ditangani pada bulan Ramadan ini.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK yang pada kegiatan tersebut didampingi Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat juga dihadiri oleh seluruh PJU Polresta serta para terduga dan tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi Pekat tersebut.
"Sesuai perintah pimpinan yaitu Kapolda NTB bahwa seluruh jajaran polda NTB melakukan operasi Pekat menjelang Ramadhan 1443 H yang berlangsung selama 14 hari," kata Heri.
Baca Juga: Seorang Dokter di Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai
1. Ungkap ratusan kasus
Dari hasil operasi Pekat selama 14 hari tersebut, kata Heri, Polresta Mataram beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 22 kasus perjudian, 4 kasus prostitusi dan kasus penjualan Minuman Keras (Miras) adalah 158 kasus.
Pada kasus perjudian berhasil diamankan di 62 tersangka / terduga dengan profesi masing-masing 31 swasta, 7 buruh, 1 pedagang, 3 sopir, 6 IRT, 2 Pembantu Rumah tangga, 3 tidak bekerja, 8 mahasiswa serta 1 PNS.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam semua kasus perjudian tersebut yaitu uang tunai 6.249.000 rupiah, 19 alat komunikasi, 3 kartu ATM, 4 buku tabungan, 7 buah rekapan judi togel, 13 kotak kartu domino, bukti transeper, kartu ceki, kartu remi serta beberapa barang lainnya.
Sementara Kasus Prostitusi, polresta dan jajaran berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari profesi swasta 4 orang, IRT 1 orang, serta tidak bekerja 3 orang. Seluruh barang bukti yang diamankan seperti uang tunsi 1.700.000 rupiah, 16 alat komunikasi, seprai 2 buah, alat kontrasepsi, sarung, pakaian dalam, Tisu, handuk serta 1 buah buku kas.
Baca Juga: Usai Penangguhan, Korban Begal di Lombok ini Berharap Tidak Dipenjara