Usai Penangguhan, Korban Begal di Lombok ini Berharap Tidak Dipenjara

Pakar Hukum Unram: Kasus Amak Santi sebaiknya dihentikan

Lombok Tengah, IDN Times -  Korban begal, Amak Santi (34) yang menjadi tersangka usai berhasil melumpuhkan dua begal di Jalan Desa Ganti asal Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah masih berstatus tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Usai mendapat penangguhan penahanan dari pihak Kepolisian, Amak Santi mengaku kasus yang menimpa dirinya adalah murni pembelaan diri. Hal itu terjadi ketiga begal menghadang dirinya yang mengakibatkan dua begal inisial P dan OWP meninggal dunia pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

“Tidak ada niat untuk membunuh, itu murni saya melindungi diri,” kata Amak Santi, Jumat (15/4/2022).

1. Berharap tidak dijebloskan ke dalam penjara

Usai Penangguhan, Korban Begal di Lombok ini Berharap Tidak Dipenjarabarang bukti pelaku begal di Lombok Tengah/dok. Humas Polres Lombok Tengah

Amak Santi mengatakan dia baru pertama kali masuk ke dalam sel usai melumpuhkan dua begal yang menghadang dirinya ketika hendak membesuk orang tuanya di salah satu Rumah Sakit di Lombok Timur.

“Saya tumben masuk sel. Ukuran selnya juga hanya muat badan saya saja,” tuturnya.

Menurutnya ,posisi dirinya saat berhasil membacok kedua begal hingga meninggal dunia hanya murni melakukan perlawanan kepada tiga begal yang sempat menebas lengan kanannya dan bagian punggung menggunakan samurai milik begal.

“Karena saya membela diri. Kalau saya yang meninggal siapa yang mau bantu saya. Untung saya bisa bela diri. Kalau saya yang mati, jasad saya akan dibuang pun orang tidak akan tahu kejadiannya seperti apa,” katanya.

2. Berharap keadalilan

Usai Penangguhan, Korban Begal di Lombok ini Berharap Tidak DipenjaraAmak Sinta korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka kini penahanannya ditangguhkan usai bunuh dua begal di Lombok (IDN Times/Ahmad Viqi)

Amak Santi juga menjelaskan alasannya membawa sebilah pisau ketika berniat membesuk orang tuanya di salah satu rumah sakit di Lombok Timur.

Dia sengaja membawa sebilah pisau karena permintaan sang istri. Istri dari korban begal Amak Santi mengaku memiliki firasat bahwa Amak Santi sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja ketika hendak pergi ke rumah sakit.

“Istri saya seperti memiliki firasat,” katanya.

Dia juga berharap kasus yang menimpa dirinya itu bisa berhenti sebelum masuk ruang sidang. “Kalau bisa selesai di sini saja, saya mau bebas, saya tidak mau masuk penjara,” katanya.

Amak Santi pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa Ganti, Kepolisian dan awak media serta masyarakat Lombok Tengah yang melakukan protes ke pihak kepolisian sehingga mendapat penangguhan penahanan kendati dirinya masih berstatus sebagai tersangka.

“Karena berkat mereka saya bisa ketemu dengan anak dan istri saya. Kami dari keluarga akan menyerahkan kasus ini seadail-adilnya,” katanya.

Baca Juga: Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan

3. Pandangan pakar hukum Unram

Usai Penangguhan, Korban Begal di Lombok ini Berharap Tidak DipenjaraIlustrasi

Salah satu pengamat sekaligus pakar dan pengajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH, SU meminta agar pihak kepolisian mencermati persoalan hukum yang dialami oleh Amak Santi.

“Polisi harus jeli dan mampu melakukan penyidikan terlebih dahulu secara mendalam, dengan menggali track record para korban dan pelaku sehingga akan terungkap “kebenaran materil“ yang sesungguhnya,” kata Asikin, Jumat (15/4/2022).

Dalam kasus ini, seluruh elemen masyarakat harus berkepala dingin dan memberikan “hukum bekerja secara netral “ usai penetapan status tersangka kepada Amak Santi.

Jadi problem yuridis dikaitkan dengan fakta-fakta hukum (yang sebahagian masyarakat belum baca Berita Acara Hasil Pemeriksaan Amak Santi), yaitu apakah tindakan Amak Santi tersebut benar-benar masuk pada katagori tindakan Noodweer yang memenuhi alasan pembenar.

"Ataukah termasuk pada Noodweer Exect yang termasuk perbuatan pidana yang mempunyai alasan pemaaf,” kata Asikin.

Kesimpuannya, jika fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh kepolisian Lombok Tengah tentang adanya noodweer exces seperti dijelaskan pada pasal 49 KUHP. Maka tindakan Kepolisian Lombok Tengah yang tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dapat dibenarkan secara ilmu hukum pidana.

“Hanya saja demi menjaga kondusivitas dan keadilan sosiologis, maka penyidikan atas Amak Santi yang diduga melakukan tindak pidana yang mengandung noodweer exces perlu dilakukan dengan memperhatikan kemanfataannya. Artinya jika penyidikan dan penyidangan Amak Santi akan membawa ekses yang lebih luas, maka menurut sebaiknya menghentikan kasus ini,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat tidak terlalu cepat menyalahkan aparat penegak hukum, dan sebaliknya juga tidak terlalu cepat menyalahkan pelaku maupun korban.

“Maka, penyidikan secara teliti dan mendalam tetap perlu dilakukan untuk menemukan keadilan yang sejati,” pungkas Asikin.

Baca Juga: Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Hendak Merampoknya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya