Polisi yang Tembak Rekannya di Lombok Timur Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis hakim vonis pelaku melakukan pembunuhan berencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Anggota Polres Lombok Timur Bripka M Nasir yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap rekan satu institusinya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim. Korban bernama Briptu Haerul Tamimi yang saat itu bertugas sebagai humas di Polres Lombok Timur.
Majelis hakim memberikan vonis bersalah atas pembunuhan berencana pada Kamis (21/7/2022). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.
"Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa oleh majelis hakim dijatuhi vonis 17 Tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun," ungkap Kajari Lotim melalui Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Forum Anak NTB Desak Setop Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik
1. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Ida Made Oka mengatakan bahwa terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Majelis hakim memberikan vonis sesuai dakwaan primair, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara terencana.
"Karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa divonis 17 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa," katanya.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Oka, terdakwa masih bersikap mempertimbangkan untuk melakukan banding demikian pula dengan jaksa penuntut umum.
"Kalau terdakwa melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kita juga akan melakukan banding," sebut Oka.