TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Buru Tiga Pengebom Ikan yang Kabur saat Hendak Ditangkap

Polisi tangkap pengebom ikan asal Lotim

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (dok Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengeboman ikan dengan dua tersangka. Polisi juga mengamankan belasan barang bukti bom ikan dalam giat patroli bersama yang dilaksanakan di wilayah perairan Selat Alas Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang didampingi Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga dan tim Polairud Baharkam Polri yang dipimpin Kompol Carito SSt Pada pada Sabtu (15/01/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus pengeboman ikan ini berawal dengan tertangkapnya dua kapal motor nelayan saat polisi melaksanakan patroli di Selat Alas di sekitar Gili Poton pada tanggal (13/01/2022).

1. Polisi amankan dua tersangka lain

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Artanto menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari diamankan dua kapal motor nelayan. Di mana salah satu kapal tersebut berhasil diamankan dua tersangka. Sedangkan tiga orang tersangka yang berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan

"Dua perahu motor berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB bersama dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,"jelasnya.

2. Amankan barang bukti

ilustrasi tindak kriminal (IDN Times/Galih Persiana)

Saat melakukan penggeledahan di kedua kapal motor tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, tiga botol bahan peledak siap pakai dan 110 ekor ikan hasil pengeboman. Selain itu, ditemukan juga dua mesin Dompeng, dua kompresor, selang, dua kacamata penyelam, dua pasang sepatu katak serta alat pernapasan.

Atas tindakan tersangka, menurut Artanto, mereka akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: ADI Laporkan Pembantaian Anjing di Mandalika ke Polres Lombok Tengah

Berita Terkini Lainnya