Polda NTB Usut Dugaan Penyelewengan Penyertaan Modal Proyek SPAM BUMD
Proyek SPAM regional regional tahun 2019-2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengusut adanya dugaan penyelewengan dalam penyertaan modal pemerintah kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyelenggarakan proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019-2022.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya upaya kepolisian dari Tim Subdirektorat (Subdit) III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB dalam menelusuri dugaan penyelewengan tersebut.
"Iya, benar. Sekarang tim dari Subdit Krimsus sedang mengumpulkan data dan informasi," kata Arman seperti dikutip dari Antara pada Jumat (5/5/2023).
Dari penanganan kasus ini pun terungkap adanya penerbitan surat permintaan klarifikasi dari pihak kepolisian kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setda) NTB. Permintaan klarifikasi sudah diagendakan pada Selasa (2/5/2023).
Terkait adanya agenda tersebut, Arman enggan memberikan tanggapan, namun dia memastikan bahwa dalam penanganan ini tidak menutup kemungkinan kepolisian akan meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses penyertaan modal tersebut.
Begitu juga dengan persoalan kerugian negara, Arman enggan menanggapi hal tersebut karena penanganan kasus ini baru masuk pada tahap awal penyelidikan.
Baca Juga: Tagih Pembayaran Utang, Kontraktor Mau Gembok Mobil Dinas Gubernur NTB
1. Penunjukan PT GNE oleh gubernur
Diketahui bahwa Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara resmi menunjuk PT GNE sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM regional sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500-560.
Tindak lanjut pergub tersebut, PT GNE menjalankan dua metode dari pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional Se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua, "business to business" dengan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.
Baca Juga: Pemprov NTB Masih Berutang ke Kontraktor Sebesar Rp223 Miliar