Penjual Togel Online di Kota Bima Diamankan saat Bertransaksi
Tersangka ditangkap saat mengirim nomor togel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times – Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap penjual judi togel online. Tersangka adalah MS alias Limin (28) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Limin ditangkap pada Rabu (3/11) malam di rumahnya.
“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi judi online di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Jumat (5/11/2021).
1. Tersangka digrebek saat bertransaksi
Saat digrebek oleh polisi, tersangka sedang melakukan transaksi bersama pelanggannya. Sehingga Limin tidak dapat mengelak dan mencari alasan atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan olehnya.
”Terduga penjual togel online ini telah diamankan,”kata Reyendra.
Pengungkapan dan penangkapan terduga penjual togel online ini, berdasar informasi masyarakat. Pihaknya akan terus menyasar orang-orang yang melakukan judi online berdasarkan penelusuran polisi dan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon Genggam
Dari tangan Limin diperoleh sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang sejumlah Rp235 ribu berbagai pecahan, satu handphone, resi transfer, bukti pengiriman nomor togel, 10 lembar kertas bertuliskan nomor togel, 2 bolpoin dan satu baskom.
“Semua barang bukti itu kami amankan dari tangan terduga pelaku,” ujar Rayendra.
Merujuk pada pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, perbuatan Limin diancam dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Seorang Pria di Kota Bima Ngamuk Rusak Pintu Gerai ATM