TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Togel Online di Kota Bima Diamankan saat Bertransaksi

Tersangka ditangkap saat mengirim nomor togel

Limin usai ditangkap polisi karena menjual togel secara online (Dok. Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times – Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap penjual judi togel online. Tersangka adalah MS alias Limin (28) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Limin ditangkap pada Rabu (3/11) malam di rumahnya.

“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi judi online di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Jumat (5/11/2021).

1. Tersangka digrebek saat bertransaksi

MainPasaran | Bandar Togel Online | Agen Togel SGP | Agen Togel Hk

Saat digrebek oleh polisi, tersangka sedang melakukan transaksi bersama pelanggannya. Sehingga Limin tidak dapat mengelak dan mencari alasan atas tindakan kriminal yang diduga dilakukan olehnya.

”Terduga penjual togel online ini telah diamankan,”kata Reyendra.

Pengungkapan dan penangkapan terduga penjual togel online ini, berdasar informasi masyarakat. Pihaknya akan terus menyasar orang-orang yang melakukan judi online berdasarkan penelusuran polisi dan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Remaja di Lombok Utara Ini Jadi Spesialis Pencuri Telepon Genggam

Dari tangan Limin diperoleh sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang sejumlah Rp235 ribu berbagai pecahan, satu handphone, resi transfer, bukti pengiriman nomor togel, 10 lembar kertas bertuliskan nomor togel, 2 bolpoin dan  satu baskom.

“Semua barang bukti itu kami amankan dari tangan terduga pelaku,” ujar Rayendra.

Merujuk pada pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, perbuatan Limin diancam dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. 

2. Barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka

TOGEL

Baca Juga: Seorang Pria di Kota Bima Ngamuk Rusak Pintu Gerai ATM

Berita Terkini Lainnya