Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Dituntut Enam Tahun Penjara
Proyek senilai Rp6,28 miliar di KLU diduga rugikan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Edi S. A. Rahman dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proyek itu diketahui merupakan anggaran pada tahun 2017,
"Dengan ini memohon Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Edi S. A. Rahman dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili tim JPU dalam sidang tuntutan Edi S. A. Rahman di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: BTS Army Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Laut Lombok Utara
1. Dituntut juga bayar biaya pengganti
JPU dalam tuntutannya memohon Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Edi S. A. Rahman Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsider.
Dengan turut mencantumkan Pasal 18 perihal kerugian negara, JPU meminta Majelis Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp617,3 juta.
Dalam uraian tuntutan, Edi S. A. Rahman yang berperan sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Suwandi, dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta.
Baca Juga: Khabib Investasi Rp400 Miliar Bangun Resort Terapung di Lombok