TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi! PPK Proyek Dermaga Gili Air Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti rugikan negara Rp782 juta

Terdakwa korupsi dermaga Gili Air yang berperan sebagai PPK proyek, Azwar Azizi didampingi penasihat hukum berbicara dengan dengan jaksa penuntut umum usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan vonis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Azwar Azizi, selama 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider dengan menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin membacakan putusan terdakwa Azwar Azizi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Tim Gajser Tercepat Sesi Latihan Bebas MXGP Samota

1.. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Azwar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusan yang menyatakan Slamet Waloejo terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hakim tidak membebankan untuk membayar kerugian negara.

Hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak menerima, menikmati atau mengambil keuntungan dari munculnya kerugian negara melainkan kerugian negara Rp782 juta yang muncul dari nilai pekerjaan Rp6,28 miliar dipertimbangkan hakim untuk dibebankan kepada terdakwa lain.

2. Hasil pekerjaan tidak sesuai

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun dalam uraian putusan, Azwar dinyatakan ikut terlibat dari munculnya kerugian negara. Azwar dinilai telah lalai dalam tugas. Hakim membuktikan hal tersebut dari fakta persidangan yang menguraikan perbuatan Azwar sebagai PPK dalam proses pencairan anggaran.

Azwar membubuhkan tanda tangan dalam pencairan anggaran tanpa melihat hasil pekerjaan yang terungkap tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan

Baca Juga: Tim Gajser Akan Berikan Performa Terbaik di MXGP Samota

Berita Terkini Lainnya