Korupsi! PPK Proyek Dermaga Gili Air Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terbukti rugikan negara Rp782 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan vonis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Azwar Azizi, selama 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider dengan menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin membacakan putusan terdakwa Azwar Azizi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Tim Gajser Tercepat Sesi Latihan Bebas MXGP Samota
1.. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Azwar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam putusan yang menyatakan Slamet Waloejo terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hakim tidak membebankan untuk membayar kerugian negara.
Hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak menerima, menikmati atau mengambil keuntungan dari munculnya kerugian negara melainkan kerugian negara Rp782 juta yang muncul dari nilai pekerjaan Rp6,28 miliar dipertimbangkan hakim untuk dibebankan kepada terdakwa lain.
Baca Juga: Tim Gajser Akan Berikan Performa Terbaik di MXGP Samota