Kajati NTB Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dari Wakil Bupati Lombok Utara
Empat orang turut dijadikan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF). Danny sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.
"Kita pelajari dan teliti perkaranya, termasuk perkembangan kasusnya," kata Kajati NTB Sungarpin seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Profil Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan
1. Kerugian negara diduga mencapai Rp1,75 miliar
Sungarpin mengatakan bahwa sebagai pejabat baru di Kejati NTB, dirinya akan mempelajari dan meneliti perkara tersebut. Karena menurutnya, tidak boleh perkara terlalu lama mengendap, meskipun ada SOP namun tidak mengikat bunyinya terlalu lama.
"Sejauh mana perkara itu. Ada Bu Wakajati dan Aspidsus yang baru akan membantu saya untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Diketahui, Danny ditetapkan sebagai tersangka pada pada Kamis 23 September 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada proyek ini saat berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant. Dia diduga memuluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyek dibayar lunas yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar.
Baca Juga: Tiba di Lombok, Alex Rins Kesulitan Ucap Terima Kasih