Jaksa Panggil Anggota DPRD NTB Soal Surat Piutang Gubernur Zul
Klarifikasi surat kuasa pengambilan dana Rp1,45 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan memeriksa Anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa terkait pemberian kuasa atas surat piutang dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Hadrian Irfani, Ketua DPW PKB NTB. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa, membenarkan adanya anggota DPRD NTB yang dimintai keterangan oleh pihaknya.
"Iya benar, tetapi untuk keperluan apa, saya belum dapat informasi detailnya," kata Efrien seperti dikutip dari Antara pada Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Seleksi Tahap III, Pemprov NTB Ajukan 1.400 Formasi Tambahan Guru PPPK
1. Gubernur sebagai pemberi kuasa
Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Adapun penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Siswa Baru di NTB Lebih Suka Masuk SMA daripada SMK