Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar di NTB
Terdakwa hormati proses hukum yang berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan upaya hukum kasasi perihal vonis banding yang menyatakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa korupsi pengadaan benih
jagung varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
"Hari ini kami ajukan kasasi," kata Kepala Kejati NTB, Sungarpin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Video Mesum Beredar di Lombok Timur, Lapak TKP Langsung Dibongkar
1. Hormati proses hukum
Menanggapi hal itu, pengacara terdakwa Aryanto Prametu, Emil Siain, belum memastikan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum serupa. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum dari pihak kejaksaan.
"Memang itu (upaya kasasi) kewenangan beliau (jaksa). Apalagi kata beliau itu sudah menyangkut SOP (Standard Operating Procedure) kejaksaan," ujarnya.
Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.