TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar di NTB

Terdakwa hormati proses hukum yang berlaku

Aryanto Prametu (kiri), direktur PT SAM bersama kuasa hukumnya, Emil Siain (kanan), usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan upaya hukum kasasi perihal vonis banding yang menyatakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa korupsi pengadaan benih
jagung varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

"Hari ini kami ajukan kasasi," kata Kepala Kejati NTB, Sungarpin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Video Mesum Beredar di Lombok Timur, Lapak TKP Langsung Dibongkar

1. Hormati proses hukum

Kepala Kejati NTB, Sungarpin (Antara/Dhimas B.P)

Menanggapi hal itu, pengacara terdakwa Aryanto Prametu, Emil Siain, belum memastikan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum serupa. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum dari pihak kejaksaan.

"Memang itu (upaya kasasi) kewenangan beliau (jaksa). Apalagi kata beliau itu sudah menyangkut SOP (Standard Operating Procedure) kejaksaan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.

2. Bukti langgar dakwaan primair, tapi administrasi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari empat terdakwa pada kasus tersebut, Aryanto Prametu, salah satu terdakwa dengan kapasitas sebagai direktur penyedia barang dari PT SAM mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti melanggar dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan banding Majelis Hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Berita Terkini Lainnya