TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagal Menikah, Perempuan Kupang ini Gugat Mantan Pacarnya Rp1,4 Miliar

Windy hamil dan sudah melahirkan anak, namun tak dinikahi

Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kupang, IDN Times – Seorang perempuan asal Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta menggungat mantan pacarnya yang gak jadi menikahinya. Perempuan berusia 27 tahun itu menggugat mantan kekasihnya itu dengan gugatan perdata senilai Rp1,4 miliar. Hal ini lantas membuat warganet heboh, lantaran alasan gugatannya terbilang gak lazim.

Mantan pacarnya itu bernama Carlos Daud Hendrik yang berusia satu tahun lebih tua darinya. Windy menggungat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Hendak ke Arab Saudi, 7 CPMI Ilegal Asal Bima Diamankan Polres Serang

1. Digugat dengan perbuatan melawan hukum

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Windy menggugat Carlos dengan gugatan perbuatan melawan hukum, sebab Carlos dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menikahi Windy.

Windy dan Carlos memulai hubungan asmara sejak tahun 2019 lalu. Mereka kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan. Sayangnya, rencana pernikahan itu gagal diselenggarakan dan berujung pada gugatan ke pengadilan.

Melansir dari Pos-kupang.com, Windy sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hubungan asmaranya dengan Carlos. Namun pria itu kabur setelah sempat melamar Windy.

Windy mencoba untuk menghubungi Carlos, namun tak berhasil. Karena tidak mendapatkan respons dari Carlos, akhirnya Windy melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang.

2. Perbuatan Carlos dianggap merugikan Windy

Ilustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wawo, seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat terhadap kliennya itu sangat merugikan kliennya.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/6/2022).

Perbuatan Carlos dinilai melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. Hal inilah yang menjadi dasar gugatan Windy kepada Carlos.

Baca Juga: Bangga! Hafiz Asal NTB Juara Favorit MTQ Internasional di Amerika 

Berita Terkini Lainnya