Gagal Menikah, Perempuan Kupang ini Gugat Mantan Pacarnya Rp1,4 Miliar
Windy hamil dan sudah melahirkan anak, namun tak dinikahi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times – Seorang perempuan asal Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta menggungat mantan pacarnya yang gak jadi menikahinya. Perempuan berusia 27 tahun itu menggugat mantan kekasihnya itu dengan gugatan perdata senilai Rp1,4 miliar. Hal ini lantas membuat warganet heboh, lantaran alasan gugatannya terbilang gak lazim.
Mantan pacarnya itu bernama Carlos Daud Hendrik yang berusia satu tahun lebih tua darinya. Windy menggungat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.
Baca Juga: Hendak ke Arab Saudi, 7 CPMI Ilegal Asal Bima Diamankan Polres Serang
1. Digugat dengan perbuatan melawan hukum
Windy menggugat Carlos dengan gugatan perbuatan melawan hukum, sebab Carlos dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menikahi Windy.
Windy dan Carlos memulai hubungan asmara sejak tahun 2019 lalu. Mereka kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan. Sayangnya, rencana pernikahan itu gagal diselenggarakan dan berujung pada gugatan ke pengadilan.
Melansir dari Pos-kupang.com, Windy sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hubungan asmaranya dengan Carlos. Namun pria itu kabur setelah sempat melamar Windy.
Windy mencoba untuk menghubungi Carlos, namun tak berhasil. Karena tidak mendapatkan respons dari Carlos, akhirnya Windy melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: Bangga! Hafiz Asal NTB Juara Favorit MTQ Internasional di Amerika