Direktur Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Divonis Satu Tahun Penjara
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Suwandi dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Suwandi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan Suwandi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Tim Gajser Akan Berikan Performa Terbaik di MXGP Samota
1. Denda bisa diganti kurungan satu bulan
Apabila Direktur PT Gelora Megah Sejahtera tersebut tidak mampu membayar pidana denda dalam periode 1 bulan sejakstatus putusan berkekuatan hukum tetap, hakim menetapkan agar terdakwa menggantinya dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Hakim menjatuhkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pembobol 26 Toko di Lombok Gagal 'Kabur' ke Malaysia