TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Direktur Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Suwandi yang menjadi terdakwa korupsi proyek bernilai Rp6,28 miliar berdiskusi dengan penasihat hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (24/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram, IDN Times - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Suwandi dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Suwandi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan Suwandi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Tim Gajser Akan Berikan Performa Terbaik di MXGP Samota

1. Denda bisa diganti kurungan satu bulan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila Direktur PT Gelora Megah Sejahtera tersebut tidak mampu membayar pidana denda dalam periode 1 bulan sejakstatus putusan berkekuatan hukum tetap, hakim menetapkan agar terdakwa menggantinya dengan kurungan badan selama 1 bulan. 

Hakim menjatuhkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

2. Ada pengembalian ongkos pinjam bendera perusahaan

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, adalah adanya pengembalian ongkos pinjam bendera perusahaan yang diterima dari terdakwa lain, yakni Edi S. A. Rahman, senilai Rp40 juta.

Namun demikian, uang Rp40 juta yang telah dititipkan Suwandi ke jaksa pada tahap penyidikan dan disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini, hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidana terdakwa.

"Karena itu, pengembalian (uang) diperhitungkan sebagai upaya terdakwa dalam  pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga: Pembobol 26 Toko di Lombok Gagal 'Kabur' ke Malaysia

Berita Terkini Lainnya