TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Kasus Korupsi ICU, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Ditahan

Sempat gak hadir saat dipanggil karena tugas di Sumbawa

Jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH (kiri), yang menjadi satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU, sebagai syarat pelaksanaan tahap dua kasus di Kejari Mataram, NTB, Senin (9/5/2022). ANTARA/HO-Kejati NTB

Lombok Utara, IDN Times - Jaksa penuntut umum menahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berinisial SH, yang menjadi satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU.

"Penahanan SH kami titipkan di Lapas Kelas IIA Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra seperti dikutip dari Antara, di Mataram, Senin (9/5/2022).

Kegiatan penahanan SH dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, jelasnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua kasus, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

1. Tiga tersangka lain sudah ditangkap lebih dulu

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan tiga tersangka lainnya, dipastikan Efrien sudah menjalani penahanan lebih dahulu. Namun demikian, penahanan tiga tersangka lainnya dititipkan di Rutan Polda NTB.

Untuk mereka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, berinisial EB, direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.

"Jadi sekarang tinggal proses menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan," ujar dia.

2. Ajukan penangguhan penanganan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya penahanan ini, kuasa hukum SH, Herman Sorenggana, menyampaikan bahwa pihaknya kini mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.Pertimbangannya, kata Herman, dengan menyatakan bahwa tersangka SH telah menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus tersebut.

"Buktinya dengan kegiatan hari ini, tahap dua ini, kami mendampingi klien kami yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil," ujar Herman

Baca Juga: Kisah Sukses Tiktoker Lombok, Dari Iseng-iseng Berbuah Cuan 

Berita Terkini Lainnya