587 Narapidana Lapas Mataram Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2022
Ada yang langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. Mereka tampak sumringah usai diberikan remisi khusus.
"Alhamdulillah, sebanyak 587 narapidana yang kami usulkan seluruhnya mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/4/20220.
Baca Juga: Menikmati Keasrian Desa Wisata Sembalun di Lombok Timur
1. Ada yang berstatus langsung bebas
Sesuai dengan usulan, lanjutnya, sebanyak 587 narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 583 narapidana dalam kategori RK-1. Yakni dengan mendapat pengurangan masa tahanan dan empat orang mendapat RK-2 dengan status langsung bebas.
"Makanya sesuai yang kami usulkan yang langsung bebas empat orang. Sisanya mendapat pengurangan masa tahanan," ujarnya.
Dalam rincian kategori narapidana penerima RK-1, pengurangan masa tahanan tersebut beragam. Dari 583 narapidana, sebanyak 168 orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Baca Juga: Pemudik di Mataram Disiapkan Kompresor dan Tempat Ngopi