TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

171 Pasangan di Lombok Timur Lakukan Isbat Nikah, Kamu Sudah Belum?

Masing-masing pasangan juga diberikan lima jenis dokumen

Ilustrasi buku nikah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lombok Timur, IDN Times - Sebanyak 171 pasangan suami istri yang telah menikah siri di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengikuti sidang isbat nikah sebagai upaya melengkapi dokumen kependudukan.

"Pada 2021 sebanyak seribu pasangan lebih yang ikut isbat nikah, semoga 2022 ini ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut," kata Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy seperti dilansir dari Antara, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: 23 TKI Korban Kapal Tenggelam di Batam Terbanyak dari Lombok Tengah 

1. Dilakukan pada empat kecamatan

Ilustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bupati meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan untuk mendaftarkan diri di desa masing-masing. Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan, karena masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat.

"Kami berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data sementara sampai awal pertengahan Juni 2022 jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan. Sebelum pelaksanaan isbat nikah di Desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat (17/6/2022), kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Kecamatan Sembalun), Desa
Aikdewa (Kecamatan Pringgasela) dan Desa Maringkik (Kecamatan Keruak).

"Isbat nikah tahun ini telah dilaksanakan di empat kecamatan," katanya. 

2. Sebagai bentuk perlindungan hukum

penikahan Park Shin Hye dan Choi Tae Joon (instagram.com/ssinz7)

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag NTB K.H Zaidi Abdad mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga. Ia juga menyosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.

Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.

"Masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan, yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH)," katanya.

Baca Juga: Apes! Pencuri Motor di Lombok Dilempar Batu dan Jatuh ke Selokan 

Berita Terkini Lainnya