TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuding Kapolsek Terlibat Narkoba, Warga Bima ini Ditangkap Polisi

Ternyata pelaku mengonsumsi narkoba

Foto pelaku saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima)

Bima, IDN Times - Pria inisial UJ, warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dimankan polisi. Pria berusia 25 tahun ini diamankan Polres Bima karena diduga langgar UU ITE dan kepemilikan narkoba. Sebelumnya, dia melapor kasus narkoba. Ternyata dia sendiri juga mengonsumsi barang haram itu.

Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan UJ. Bermula saat pelaku melapor dan menuding Kapolsek Soromandi ikut terlibat jual narkoba dengan berat 1 kilogram dengan warga Desa Sai melalui media sosial.

"Dia juga menuding narkoba itu milik Kapolres Bima," terang dia dikonfirmasi, Senin (6/2/2023). 

Baca Juga: Kurang Pasokan, Harga Beras dan Bawang di Bima Naik

1. Pelaku diperiksa

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Klarifikasi tudingan tersebut, Polsek Soromandi kemudian membawa pelaku ke Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan. Sayangnya dalam pemeriksaan itu, UJ tidak bisa memunculkan barang bukti seperti yang dituduhkan.

"Kesimpulan sementara, pelaku ini bersikap bohong dan dia juga sudah akui telah sebarkan informasi hoaks," jelasnya.

2. Akui konsumsi narkoba 3 hari lalu

Tidak hanya mengaku sebarkan informasi hoaks, gerak-gerik pelaku gemetar seperti orang ketakutan saat diperiksa polisi. Penyidik yang menaruh curiga pada pelaku pun langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba.

"Dia positif narkoba. Terakhir dia ngaku konsumsi narkoba tiga hari lalu," beber Adib sapaan karib Kasi Humas Polres Bima ini.

Baca Juga: Pria di Bima Hamili Keponakan yang Masih Berusia 15 Tahun

Berita Terkini Lainnya