Tuding Kapolsek Terlibat Narkoba, Warga Bima ini Ditangkap Polisi
Ternyata pelaku mengonsumsi narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Pria inisial UJ, warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dimankan polisi. Pria berusia 25 tahun ini diamankan Polres Bima karena diduga langgar UU ITE dan kepemilikan narkoba. Sebelumnya, dia melapor kasus narkoba. Ternyata dia sendiri juga mengonsumsi barang haram itu.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan UJ. Bermula saat pelaku melapor dan menuding Kapolsek Soromandi ikut terlibat jual narkoba dengan berat 1 kilogram dengan warga Desa Sai melalui media sosial.
"Dia juga menuding narkoba itu milik Kapolres Bima," terang dia dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Kurang Pasokan, Harga Beras dan Bawang di Bima Naik
1. Pelaku diperiksa
Klarifikasi tudingan tersebut, Polsek Soromandi kemudian membawa pelaku ke Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan. Sayangnya dalam pemeriksaan itu, UJ tidak bisa memunculkan barang bukti seperti yang dituduhkan.
"Kesimpulan sementara, pelaku ini bersikap bohong dan dia juga sudah akui telah sebarkan informasi hoaks," jelasnya.
Baca Juga: Pria di Bima Hamili Keponakan yang Masih Berusia 15 Tahun