Terlilit Utang, WNA Malaysia ini Kabur ke Bima hingga Punya Dua Anak
Dia akan diusir paksa atau dideportasi dari indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditangkap di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (25/10/2022). Pria bernama Goh Shi Quin alias Muhammad Yakub ini dibekuk setelah 10 tahun kabur dari negeri jiran Malaysia.
Dia nekat kabur bersembunyi di Bima karena terlilit utang bank di negeri asalnya. Dalam rentang waktu pelarian itu, ia mempersunting seorang perempuan asal Desa Rora Kecamatan Donggo. Kini mereka bahkan telah dikarunia dua orang anak.
Baca Juga: Pantai Kalaki, Keindahan yang Terlupakan dan Tak Terurus di Bima
1. Masuk ke Indonesia tahun 2012 secara ilegal
Humas Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Huda Rahmawan yang dikonfirmasi menguraikan jejak pelarian Muhammad Yakub. Bermula ketika Muhammad Yakub terlilit utang piutang di bank Malaysia.
Karena tidak mampu membayar utang, dia kemudian memilih kabur ke Kabupaten Bima pada tahun 2012 silam tanpa paspor. Tiga tahun setelah itu, dia kemudian mempersunting seorang perempuan asal Desa Rora yang kini telah memberikannya dua orang anak.
"Dia menikah pada tahun 2015 lalu," jelasnya pada IDN Times, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Napi Kasus Pencabulan Nekat Kabur dari Rutan Bima karena Ingin Menikah