Terjerat Korupsi, Anggota DPRD Bima ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Tersangka Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Jumat (28/10/2022). Dia ditahan oleh kejaksaan setelah dua jam sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, tersangka korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas Rp862 juta ini langsung ditahan setelah dua jam diperiksa penyidik jaksa. Dia akan menjalani masa tahanan perdana di Lapas Kelas II A Mataram hingga 20 hari kedepan.
"Terhitung dari tanggal 28 Oktober hingga 16 November mendatang. Setelah jalani proses itu, baru tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," terang dia, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Tuntut Tersangka Korupsi di Bima Dibebaskan, Warga Blokade Jalan
1. Terancam penjara seumur hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 19 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021. Politisi Partai Gerindra ini terancam minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Jeratan pasal itu, ancaman penjaranya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," beber Andi Sudirman.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp867 Juta, Anggota DPRD Bima Ngomel saat Ditahan