Setelah Andi Sirajudin, 2 Tersangka Korupsi Bansos Bima Ditahan
Mereka dititip di Rutan Polres Bima Kota selama 20 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Sehari setelah tersangka Andi Sirajudin ditahan, kini 2 tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) korban kebakaran di Bima kembali ditahan jaksa. Keputusan penahanan ini, setelah beberapa jam mereka diperiksa di Kejari Bima pada Jumat (23/9/2022).
Masing-masing tersangka adalah Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Limjamsos) bernama Ismud. Kemudian Pendamping Penyalur Bansos kebakaran di Dinsos Bima, Sukardin.
1. Diperiksa seharian sebelum ditahan
Pantauan langsung di lokasi, kedua tersangka tiba di kejaksaan menggunakan kendaraan roda dua. Tersangka Ismud didampingi sang istri. Dia tampak mengenakan baju kemeja putih, celana warna abu-abu serta kopiah hitam.
Sementara tersangka Sukardin, datang seorang diri beberapa menit setelah, Ismud. Tenaga sukarela di Dinsos Kabupaten Bima ini terlihat mengenakan celana jeans dengan dibaluti sweater berwarna hijau.
Tidak lama setelah tiba di kejaksaan, keduanya tampak diarahkan memasuki ruang pemeriksaan. Mereka menjalani pemeriksaan berlangsung beberapa jam dan berakhir sekira pukul 17.12 Wita.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima
Baca Juga: Tersandung Korupsi Bansos, Andi Sirajudin Dicopot dari Jabatannya