TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Andi Sirajudin, 2 Tersangka Korupsi Bansos Bima Ditahan

Mereka dititip di Rutan Polres Bima Kota selama 20 hari

Foto tersangka Sukardin saat menaiki mobil tahanan jaksa (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Sehari setelah tersangka Andi Sirajudin ditahan, kini 2 tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) korban kebakaran di Bima kembali ditahan jaksa. Keputusan penahanan ini, setelah beberapa jam mereka diperiksa di Kejari Bima pada Jumat (23/9/2022).

Masing-masing tersangka adalah Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Limjamsos) bernama Ismud. Kemudian Pendamping Penyalur Bansos kebakaran di Dinsos Bima, Sukardin. 

1. Diperiksa seharian sebelum ditahan

Foto tersangka Ismud di dalam ruangan saat diperiksa jaksa (IDN Times/Juliadin)

Pantauan langsung di lokasi, kedua tersangka tiba di kejaksaan menggunakan kendaraan roda dua. Tersangka Ismud didampingi sang istri. Dia tampak mengenakan baju kemeja putih, celana warna abu-abu serta kopiah hitam.

Sementara tersangka Sukardin, datang seorang diri beberapa menit setelah, Ismud. Tenaga sukarela di Dinsos Kabupaten Bima ini terlihat mengenakan celana jeans dengan dibaluti sweater berwarna hijau.

Tidak lama setelah tiba di kejaksaan, keduanya tampak diarahkan memasuki ruang pemeriksaan. Mereka menjalani pemeriksaan berlangsung beberapa jam dan berakhir sekira pukul 17.12 Wita.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima

2. Tersangka ditahan di Rutan Polres Bima Kota

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari ruang pemeriksaan, tampak kedua tersangka mengenakan baju tahanan, berjalan menuju mobil tahanan yang dari awal telah standby di depan kejaksaan. Mereka dikawal oleh sejumlah anggota Polres Bima Kota hingga naik ke mobil.

Kedua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota. Terhitung sejak tanggal 23 hari ini hingga 12 Oktober 2022 mendatang.

3. Akan dilimpahkan ke JPU Mataram

Foto Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 11 atau 12 E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2021. Masih sama dengan jeratan pasal yang dikenakan kepada mantan pimpinannya, tersangka Andi Sirajudin.

Untuk pasal 11 ancamannya mulai dari satu tahun hingga lima tahun penjara. Sedangkan pasal 12 E ancaman penjaranya, minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.

"Dalam dua pasal itu tidak disebutkan berapa kerugian negara. Mereka dijerat hukum, karena kedapatan potong uang untuk korban Bansos yang barang buktinya sudah kami sita itu," tegasnya.

Berbeda misalnya mereka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pasal itu baru membahas berapa kerugian negara yang telah mereka korupsi. Sementara itu, terkait beda tempat tahanan tersangka dengan mantan pimpinan mereka, itu hanya teknis saja.

"Soal teknis saja kalau beda tempat tahanan," ungkap dia.

Baca Juga: Tersandung Korupsi Bansos, Andi Sirajudin Dicopot dari Jabatannya

Berita Terkini Lainnya