Ribuan PBI BPJS Warga Bima Dinonaktifkan Pemerintah Pusat
Sejak Covid-19 tidak ada penambahan PBI BPJS di Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Ribuan warga Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dari pemerintah pusat dinonaktifkan. Data mereka yang dinonaktifkan pemerintah pusat itu karena ditemukan adanya kesalahan identitas yang diusulkan.
"Macam-macam alasan dinonaktifkan, misalnya kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kesalahan nama hingga NIK dobel," Jelas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima, Hj Siti Damrah pada IDN Times, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: 9 Rekomendasi Cushion untuk 'Makeup Flawless'
1. Data yang dinonaktifkan sedang diperbaiki
NIK dobel ini menurut dia seperti warga yang sudah berkeluarga, lalu mengusulkan nama pada sistem. Sementara identitas yang bersangkutan masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
"Harusnya, baru bisa diakomodir, dia cabut dulu namanya di KK orang tuanya," jelas dia.
Jika langkah tersebut telah dilakukan, Siti Damrah memastikan yang bersangkutan bakal diakomodir sebagai penerima PBI pusat. Meski begitu, dari ribuan data yang dinonaktifkan oleh pemerintah tersebut, saat ini sedang pada proses perbaikan.
"Bahkan sebagian sudah diusulkan kembali ke DTKS," akunya.
Baca Juga: Pengrusakan Kantor Desa di Bima Saat Pilkades Jadi Atensi Mabes Polri