Pro dan Kontra Pasar Malam di Bima, Diduga Ada Judi Berkedok Mainan
Kades Punti : pro dan kontra hal yang biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Sejumlah warga di Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak adanya pasar malam di desa setempat. Mereka menilai di dalam kegiatan itu ada beberapa item praktek judi yang berkedok permainan.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan meninjau langsung lokasi pasar malam tersebut. Termasuk mereka menyampaikan ke Pemdes agar segera meninjau kembali izin operasi pasar malam.
"Kami tidak melarang seutuhnya, cuma minta permainan yang mengarah ke judi tak digelar. Kalau yang semacam wahana permainan anak, boleh-boleh saja," kata Muhlis, warga Dusun Sarita yang menolak adanya pasar malam, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Warga Miskin Penerima Bansos di Kota Bima Berkurang Selama 2023
1. Dianggap melanggar syariat
Menurut Muhlis, perjudian sudah jelas sebagai tindakan yang melanggar syariat Islam dan norma. Menurutnya, itu termasuk dalam suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Tidak boleh dibiarkan, praktek judi itu harus diberantas habis. Jangan sampai hal ini jadi kebiasaan dan jadi budaya yang kurang bagus di tengah masyarakat," tegasnya.
Muhlis bersama masyarakat lain memastikan akan terus memantau pasar malam setempat. Jika ditemukan praktik yang dilarang, ia tak segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Nanti malam saya cek, kalau ada saya rekam dan laporkan," tegas dia lagi.
Baca Juga: Dana Terbatas, Pemda Bima Minta Bantuan Tangani 13 Rumah Terbakar