Warga Miskin Penerima Bansos di Kota Bima Berkurang Selama 2023

Penerima Bansos pusat berkurang sebanyak 380 orang

Kota Bima, IDN Times - Warga miskin penerima dua paket bantuan tahun 2023 di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berkurang. Paket bantuan itu meliputi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pusat dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari daerah.

"Penerima BPNT dan BLT untuk tahun ini berkurang dari tahun 2022 lalu," kata Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Kelembagaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, Syahrimudin.

1. Penerima BPNT dikurangi 380 orang

Warga Miskin Penerima Bansos di Kota Bima Berkurang Selama 2023Ilustrasi suasana pembagian BPNT (IDN Times / Yudi Rohmansyah)

Syahrimudin mengatakan, penerima BPNT berupa sembako pada tahun 2023 ini dikurangi 380 orang. Jumlah tahun 2022 lalu sebanyak 12.778 orang, kemudian menjadi 12.398 orang.

"BPNT ini akan diterima oleh masyarakat selama satu tahun penuh. Dari Januari lalu, hingga Desember 2023 mendatang," bebernya.

Masyarakat yang memperoleh bantuan BPNT tersebut merupakan mereka yang namanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Harga Bawang Merah di Bima Anjlok sedangkan Beras Melonjak

2. BLT dikurangi 2 bulan

Warga Miskin Penerima Bansos di Kota Bima Berkurang Selama 2023ILUSTRASI PEMBAGIAN BLT (20/5/2022). (dok. Kemensos)

Sementara untuk paket BLT daerah, dari tahun sebelumnya diperoleh sebanyak 13 ribu warga miskin. Kemudian di tahun 2023 ini mengalami pengurangan menjadi 12 ribu orang.

Tidak hanya itu, tahun ini mereka hanya dapat bantuan 1 bulan, yakni masing-masing Rp150 ribu per orang. Berbeda dari tahun 2022 lalu, mereka memperoleh bantuan tiga bulan sebanyak Rp450 ribu per orang.

"Dulu mereka dapat 3 bulan, sementara tahun 2023 ini hanya satu bulan, yakni hanya Rp150 ribu," terang dia.

3. Penerima dikurangi karena ada yang meninggal hingga jadi TKI

Warga Miskin Penerima Bansos di Kota Bima Berkurang Selama 2023Ilustrasi para TKI (Dok Humas Bandara Ahmad Yani)

Menurut Syahrimudin, pengurangan penerima dua paket bantuan ini bukan tanpa sebab. Melainkan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengurangan dilakukan seperti, penerima manfaat telah pindah domisili, keluar negeri jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kemudian meninggal dunia, lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau telah jadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Atau ada juga yang dikurangi karena penerima manfaat telah lolos jadi TNI atau Polri," tandasnya.

Baca Juga: Kisah Santri di Bima, Hafal 30 Juz Alquran Berkat Mondok di Pesantren

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya