TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan yang Gosok Wajah Anak Pakai Cabai di Bima Terancam Dipenjara

Empat orang saksi telah diperiksa

Pegawai LPA Kota Bima berkunjung ke rumah Mustafa di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima, Senin (30/5/2022).(Dok/LPA Kota Bima)

Kota Bima, IDN Times- Dalam pekan ini penyidik Polres Bima Kota akan gelar perkara kasus Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AR (35) membaluri cabai ke wajah dan mata Mustafah yang sempat viral pada 29 Mei lalu. Bocah 11 tahun itu jadi korban dugaan penganiayaan AR, yang belakangan diketahui pelaku melakukan itu lantaran kesal anaknya berkelahi dengan korban.

"Pokonya dalam Minggu ini kami akan gelar perkara. Cuman kepastian waktunya belum ditentukan," jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin pada IDN Times, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Tega! Perempuan di Bima ini Gosok Wajah Anak Kecil Pakai Cabai

1. Status hukum pelaku akan disampaikan pekan ini

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terhadap tindakan pelaku, apakah terindikasi penuhi unsur tindak pidana atau tidak belum bisa disimpulkan. Kata Jufrin keputusan tersebut baru bisa diketahui ketika gelar perkara telah dilakukan.

"Belum tahu itu, tunggu gelar perkara dulu. Kami akan sampaikan apapun hasilnya nanti, pokonya dalam pekan ini," ujarnya.

2. Saksi korban dan saksi pelaku telah diperiksa

Penyidik Polres Bima Kota saat pemeriksaan saksi.(Dok/Polres Bima Kota)

Setidaknya ada empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang sempat viral di Medsos tersebut. Tiga saksi korban dan satu orang lain dari saksi pelaku. Mereka merupakan orang yang melihat, mendengar dan menyaksikan kejadian.

"Yang jadi saksi itu warga di sekitar sana. Kemudian untuk terlapor ketika diperiksa, sudah mengakui perbuatannya," terang Jufrin.

Baca Juga: Polres Bima Kota Dalami Kasus Penganiayaan Anak yang Dibaluri Cabai

Berita Terkini Lainnya