TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lewati Gunung, Tiga Pembunuh Anggota Pol PP Bima Akhirnya Ditangkap

Pelaku adalah satu keluarga, dua orang tak mengaku membunuh

Foto tiga terduga pelaku saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima)

Bima, IDN Times - Pelarian tiga terduga pelaku pembunuh Jakariah (60) tahun, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir. Mereka dibekuk tim gabungan TNI-Polri di tempat persembunyian di kawasan pegunungan setempat, Senin malam (20/2/2023).

Ironisnya, tiga terduga pelaku ini merupakan satu keluarga, masing-masing inisial SH, M, dan I. Motif mereka nekat bacok korban karena tersandung emosi lantaran persoalan kepemilikan lahan di kawasan Woko Desa Tolouwi. 

"Dipicu masalah lahan. Tiga pelaku awalnya mendatangi korban yang sedang bersama istrinya, saat itu keduanya sedang tebang pohon. Mereka ditegur hingga berujung cekcok dan terjadi pembacokan," kata Kapolsek Monta AKP Takim yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Anggota Polisi Dipanah saat Amankan Bentrok Antarkampung di Bima

1. Diamankan di gunung

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Takim mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku pembunuhan diamankan di kawasan pegunungan Desa Tolouwi. Salah satu di antara pelaku yang pertama kali diamankan adalah SH. Dia diduga sebagai pelaku utama pembacokan yang berujung kematian anggota Sat Pol PP Bima tersebut.

"Kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung bergegas dan berhasil amankan pelaku di tempat persembunyiannya," terang dia.

2. Tim gabungan lewat gunung evakuasi pelaku

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat diinterogasi, SH mengakui semua berbuatanya telah bacok korban karena dipicu soal kepemilikan lahan. Dia kemudian dievakuasi melewati pegunungan agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan.

"Kalau kita lewat Desa Tolouwi, khawatirnya diadang oleh keluarga korban di jalan," terangnya.

Baca Juga: Seorang Anggota Pol PP Bima Dibacok hingga Tewas di Depan Istrinya

Berita Terkini Lainnya