Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Bima, Jaksa Sita Uang Rp100 Juta
Disita dari kadisos, seorang kabid dan tenaga pendamping
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menyita uang tunai yang diduga hasil korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp100 juta. Uang sebanyak itu disita dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) beserta dua anak buahnya, yakni seorang kepala bidang dan tenaga pendamping.
"Kita sita baru baru ini dari pendamping, kepala bidang dan kepala Dinsos. Nilainya Rp100 juta," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman SH, di Bima, Rabu (27/7/22).
Baca Juga: Seorang Pria di Bima Perkosa Adik Iparnya yang Tunawicara
1. Pemeriksaan saksi korban hampir rampung
Penyitaan uang itu, sebut Andi Sudirman, setelah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1 B. Uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi dana bansos.
‘’Untuk penanganan perkara, sejumlah saksi korban sudah hampir rampung diperiksa. Pekan ini kita agendakan pemeriksaan dua orang saksi lagi," sebutnya.
Kedua saksi tersebut penting untuk dilakukan pemeriksaan, karena mereka merupakan korban kebakaran yang menerima bantuan sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK). "Kita ingin pastikan mereka benar sebagai korban kebakaran dan apa benar menerima bantuan," terangnya.
Baca Juga: Seorang Siswa di Bima Dikeroyok Gegara Saling Caci Maki Melalui WA