Seorang Pria di Bima Perkosa Adik Iparnya yang Tunawicara

Hendak dihakimi warga dan dibawa ke kantor polisi

Bima, IDN Times – Seorang pria berinisial AR (40) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan. Korban adalah penyandang difabel tunawicara yang merupakan adik iparnya sendiri.

Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota menangkap AR ditangkap pada Selasa (26/7/2022). Saat itu, AR sudah nyaris diamuk massa. Demi menghindari kejadian main hakim sendiri, AR langsung digelandang menuju kantor polisi.

1. Dilaporkan oleh keluarga

Seorang Pria di Bima Perkosa Adik Iparnya yang Tunawicaralebongkab.go.id

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin pada Rabu (27/7/2022) mengatakan bahwa awal diketahuinya AR memerkosa adik iparnya yang berusia lebih tua dari terduga berdasarkan informasi keluarganya. Informasi itu dilaporkan ke adik laki-laki korban yang tengah menonton sepak bola di lapangan kelurahan setempat.

Mendengar hal itu, adik korban kemudian mengajak warga setempat untuk mencari terduga pelaku. Tujuan utamanya untuk menanyakan kejelasan dari informasi tersebut.

Baca Juga: Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP

2. Nyaris dihakimi warga

Seorang Pria di Bima Perkosa Adik Iparnya yang TunawicaraSumber Gambar: muvila.com

Berdasar laporan itu, jelas Iptu Jufrin, adik korban bersama sejumlah warga mendatangi TKP pemerkosaan dan hendak menghakimi terduga pelaku. Sempat ingin dipukul oleh warga, namun akhirnya berusaha dicegah.

Terduga pelaku kemudian diselamatkan dan diamankan Boleh habinkamtibmas dan Bhabinsa setempat. Setelah itu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

3. Kasus dilimpahkan ke Polres Bima Kota

Seorang Pria di Bima Perkosa Adik Iparnya yang TunawicaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kasus tersebut diserahkan ke Polres Bima Kota. Nantinya pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara korban akan didampingi karena masih shock dan kaget atas kejadian tersebut.

"Teduga telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Rumah yang Dihuni 4 Kepala Keluarga di Bima Hangus Terbakar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya