TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadis hingga Wali Kota, ini Deretan Pejabat Bima Terseret Kasus Hukum

Wakil Wali Kota Bima juga sudah pernah dipenjara enam bulan

Foto situasi di halaman Kantor Wali Kota Bima saat penggeledahan berlangsung (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Sejumlah pejabat di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terseret kasus hukum. Dari level kepala dinas hingga wali kota. Bahkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan pernah mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan.

Berikut rangkuman sejumlah kasus hukum yang menyeret nama pejabat di Kota Bima dalam rentang waktu lima tahun terakhir. Dari rangkaian kasus ini, ada yang divonis bebas, ada yang divonis bersalah dan masih ada yang dalam tahap proses penyelidikan polisi dan jaksa. Bahkan yang terbaru masih dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Wali Kota Bima Soal Dugaan Korupsi : Kebenaran Tidak akan Tertukar!

1. Dua mantan Kadis tersandung kasus korupsi pembayaran gaji

Detik.com

Pertama, kasus korupsi yang menyeret dua mantan Kepala Dikbudpora Kota Bima masing-masing Alwi Yasin dan Suriadi. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni sebesar Rp165 juta.

Jaksa menuntut terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Dua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan kasus ini, hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bebas dua terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk meminta jaksa agar mengembalikan kerugian negara yang sudah dibayarkan terdakwa Rp175 juta lebih serta memulihkan harkat dan martabatnya.

2. Wakil Wali Kota Bima dipenjara karena membangun darmaga tanpa izin

Foto jembatan kayu dan rimbunan pohon manggrove di Pantai Bonto yang dibangun Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofian(IDN Times/Juliadin)

Kasus hukum juga menyeret Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofian. Orang nomor dua di pemerintahan Kota Bima itu tersandung pelanggaran izin lingkungan membangun dermaga pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak dilaporkan pada Juni 2020. Saat itu, Wakil Wali Kota Bima juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.

Dari tindakan itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin lingkungan. 

Feri Sofian divonis Hakim Kasasi (MA) Mahkamah Agung selama 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan terkait dengan perkara proyek pembangunan dermaga tanpa izin.

3. Wali Kota Bima jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa

Foto situasi di dalam Kantor Wali Kota Bima saat penggeledahan berlangsung (IDN Times/Juliadin)

Kasus terbaru yaitu i  dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Dalam kasus ini, duta partai Golkar Kota Bima itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil Kadis mantan PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Lutfi.

Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, KPK bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman Wali Kota, perusahaan mebel milik ipar dari istri serta perusahaan air minum milik mertua di Kecamatan Asakota. Termasuk, rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.

Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Tiga di antaranya dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik.

Baca Juga: Pro Kontra Pacuan Kuda di Bima, LPA Tolak dan Polisi Tak Berikan Izin

Berita Terkini Lainnya