Polresta Mataram Membekuk Buronan Curanmor Polda Bali 

Pelaku merupakan spesialis curanmor

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis 31 Agustus 2023 pukul 15.00 Wita. Tersangka inisial D (27) asal Peringatan Lombok Tengah ini dilaporkan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pelembak Kecamatan Ampenan Kota Mataram pada 23 April 2023 lalu. 

Kasatreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor. Selain itu, pelaku juga berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali dalam kasus yang sama. 

"Pelaku ditangkap pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15:00 Wita," kata Yogi.

1. Pelaku ditangkap di Lombok Tengah

Polresta Mataram Membekuk Buronan Curanmor Polda Bali Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan pelaku ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram di rumahnya yang berada di wilayah Lombok Tengah. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor dengan membawa kabur sepeda motor merek Honda milik korban. Sepeda motor ini terparkir dalam kondisi terkunci setang di wilayah Pelembak Ampenan.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia membuka kunci dengan cara merusak kontak sepeda motor korban," jelas Yogi.

Baca Juga: Kekeringan Ekstrem di NTB, Warga Terpaksa Beli Air hingga Rp400 Ribu

2. Pelaku merupakan spesialis curanmor

Polresta Mataram Membekuk Buronan Curanmor Polda Bali Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Yogi, pelaku merupakan spesialis curanmor karena pada saat yang sama ia juga berstatus DPO Polda Bali dalam kasus yang sama. Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Mataram, polisi sudah mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Mapolresta Mataram

"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda milik korban telah diamankan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Yogi.

3. Kembalikan puluhan barang bukti tindak pidana kejahatan

Polresta Mataram Membekuk Buronan Curanmor Polda Bali Ilustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Polresta Mataram komitmen dalam penindakan kasus curanmor sudah terjadi di wilayahnya. Pada 31 Agustus 2023 lalu, polisi mengembalikan puluhan barang bukti tindak pidana kejahatan kasus pencurian kepada pemiliknya.

Barang bukti yang dikembalikan mulai dari sepeda motor, mobil, handphone, TV, mesin air dan sepeda dayung.

Total ada 56 barang bukti tindak pidana kasus pencurian yang dikembalikan ke pemiliknya. Dengan perincian, 11 unit sepeda motor, 6 unit mobil, 36 buah handphone, 1 buah mesin air, 1 buah TV serta 1 unit sepeda dayung.

Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana 3C yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram dan Polsek setempat. 

Baca Juga: Profil Lalu Gita Ariadi, Mantan Kabag Humas Jadi Penjabat Gubernur NTB

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya