Warung Makan dengan Meja dan Tempat Duduk di Lotim akan Terkena Pajak

Pemkab Lombok Timur menyusun perda untuk memungut pajak

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor. Objek pajak dari galian C hingga restoran. 

Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Lotim menyasar restoran, rumah makan, warung makan, kantin, hingga lapak-lapak pedagang berjualan di taman kota dan pinggir jalan. Seluruh pelaku usaha tersebut akan dikenakan pajak daerah seperti halnya yang dikenakan terhadap pelaku usaha restoran.

1. Telah dibuatkan perda sebagai dasar hukum

Warung Makan dengan Meja dan Tempat Duduk di Lotim akan Terkena PajakKabid Pajak Daerah Lainnya, Dispenda Lotim, Muzammil Hadi (dok. Ruhaili)

Kabid Pajak Daerah Lainnya Dispenda Lotim Muzammil Hadi mengatakan, pemerintah daerah menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Turunan dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRT).

Khusus untuk penarikan pajak warung makan dan rumah makan, kantin dan lainnya tersebut akan dibuatkan Perda baru dengan nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Penyusunan draft Perda tersebut telah final, tinggal diusulkan ke DPRD untuk dibahas.

"Dalam rancangan Perda PBJT ini, semua jenis rumah atau warung makan, di situ disediakan meja kursi atau tempat duduk, maka semuanya kena pajak," ungkap Muzammil.

Baca Juga: Blue Bird Dukung Ekonomi Biru di Pesisir Lombok Timur

2. Tinggal dibuat perbup untuk aturan penarikan pajak

Warung Makan dengan Meja dan Tempat Duduk di Lotim akan Terkena PajakPedagang kaki lima di taman Rinjani Kota Selong (dok. Ruhaili)

Setelah Perda tersebut disahkan oleh DPRD, kata Muzammil, maka tinggal dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Lotim untuk tata cara penagihan pajaknya. Berdasarkan perda dan perbup tersebut nantinya warung yang kena pajak akan disurati, tetapi sebelum disurati akan dihitung dulu potensi pendapatan setiap objek pajak selama satu atau dua bulan.

"Jika mengacu Perda PBJT ini maka kantin dan lapak pedagang kaki lima yang ada di taman kota dan pinggir jalan akan kena pajak, makanya nanti setiap kantin yang ada di setiap OPD akan kami surati," imbuh Muzammil.

3. Pengecualian warung yang omsetnya di bawah Rp1,5 juta per bulan

Warung Makan dengan Meja dan Tempat Duduk di Lotim akan Terkena PajakWarung makan di taman Rinjani Kota Selong (dok. Ruhaili)

Dalam Perda Lotim Nomor 10 Tahun 2010 ini, kata Muzammil diatur pengecualian warung makan yang tidak dibebani pajak daerah. Yakni warung makan yang omsetnya di bawah Rp1,5 juta per bulan. 

Tetapi dalam draf perda terbaru yang akan dibuat terkait PBJT kemungkinan pasal tersebut akan dihapuskan. Karena nantinya dasar pengenaan pajak berdasarkan semua jenis rumah atau warung makan. Apakah warung makan tersebut menyediakan meja kursi atau tidak di mana keberadaannya akan dikenakan pajak. 

"Kita usulkan ke dewan untuk dibahas, kalo pasal itu sepakat dihapus maka tidak akan ada pengecualian, tapi itu nanti tergantung kesepakatan dewan saat pembahasan," tutup Muzammil. 

Baca Juga: Pria Asal Lombok Azan di Seribu Masjid dari Lombok hingga Arab Saudi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya