Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima
Ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menahan tersangka, Andi Sirajudin atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2021. Keputusan penahanan ini, setelah tersangka diperiksa di kejaksaan sekira 8 jam pada Rabu (21/9/2022).
Pantauan di lokasi, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima ini tiba di Kantor Kejaksaan sekira pukul 10.35 Wita. Dia terlihat didampingi dua Penasihat Hukum (PH), masing-masing Dewa Agung Krisna Pranata dan M Yusuf.
Andi Sirajudin tampak mengenakan kemeja warna putih dan celana warna abu-abu. Begitu tiba di lobi, mereka lalu diarahkan oleh satpam untuk duduk di ruang tunggu.
Kemudian sekira pukul 11.40 Wita dia mulai masuk ruangan pemeriksaan dan berakhir sekira pukul 18.55 Wita. Tidak lama setelah itu, tersangka kemudian menaiki mobil penahanan yang sudah menunggu di depan Kantor Kejaksaan sekira pukul 19.10 Wita, dengan dikawal sejumlah anggota kepolisian.
Baca Juga: Viral di Bima, Oknum Polisi Digrebek Istrinya saat Bersama WIL
1. Bansos dipotong setiap KPM hingga Rp1 juta lebih
Kepala Seksi Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan, Andi Sirajudin disangkakan pasal 11 atau 12 E undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Dia diduga melakukan pemotongan bansos dari Kementerian Sosial RI. Dugaan pemotongan yang dilakukan tersangka, terhadap setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) angkanya bervariatif.
"Bervariasi yang dipotong. Minimal Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih," terang dia ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek