TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hendak ke Arab Saudi, 7 CPMI Ilegal Asal Bima Diamankan Polres Serang

Empat di antaranya berusia di bawah umur

Foto calon PMI ilegal asal Bima saat diamankan di Serang Banten, Selasa (21/6/2022). (Dok/Polres Serang)

Bima, IDN Times- Tujuh warga Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Polres Serang Provinsi Banten pada Selasa (21/6/2022). Mereka diamankan polisi setempat, diduga hendak keluar negeri menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Negara Arab Saudi.

Tujuh orang tersebut masing-masing inisial, NR, SM, FJ, UR, NW, PW dan DH. Empat dari tujuh orang itu bahkan masih berusia di bawah umur alias belum dewasa.

Baca Juga: Satu TKI NTB Korban Kapal Tenggelam di Batam Ditemukan Tewas

1. Tidak menyadari direkrut mafia PMI

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

DH, warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima mengaku bahwa dia bersama rekannya diajak oleh warga asal Kota Bima bernama Arif. Mereka dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp7 juta per bulan. Tanpa berpikir panjang, ia bersama rekannya pun tertarik untuk menerima tawaran oknum tersebut.

"Mereka bilang keberangkatan kami ini sesuai prosedur. Makanya kami tertarik, apa lagi gajinya tinggi," terang dia saat dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon pada Rabu malam (22/6/2022).

2. Akan dipulangkan kembali ke Bima

fin.co.id

Setelah semuanya disiapkan, akhirnya DH bersama rekannya pun diberangkatkan ke Jakarta oleh Arif melalui orang kedua bernama Nuraini alias bunda Putri. Begitu tiba di Jakarta, mereka kemudian ditampung di rumah H Nanang yang beralamat di Desa Linduk Kecamatan Serang, Provinsi Banten.

"Kami ditampung selama sebulan di rumah H Nanang. Untuk persiapan dikirim ke Arab Saudi," akunya.

Kemudian tepat pada 20 Juni 2022 lalu, mereka diamankan oleh salah seorang anggota TNI ke Polsek Pontang. Setelah diperiksa, dibawa lagi ke Polres Serang pada Selasa (21/6/2022) hingga sekarang. "Kita masih di Polres Serang. Kami mau pulang," harapnya.

Dari keterangan polisi setempat, Kata DH, ia bersama rekannya akan dipulangkan kembali ke Kabupaten Bima. Hanya saja saat ini sedang tidak memiliki uang, karena sudah habis dibelanjakan selama sebulan berada di penampungan.

Baca Juga: Pembobol 26 Toko di Lombok Gagal 'Kabur' ke Malaysia

Berita Terkini Lainnya