Hanya 30 Persen Perusahaan di Bima Memberi Upah Pekerja Sesuai UMK
Kenaikan upah pekerja di Bima tahun 2023 sebesar 7,19 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 diputuskan naik. Dari Rp2.243.371 menjadi Rp2.400.833 per bulan atau mengalami kenaikan sekitar 7,19 persen. Meski demikian, disebutkan hanya 30 persen perusahaan di Bima yang mampu memberi upah pekerja sesuai UMK tersebut.
Putusan upah yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan tersebut diakui telah ditandatangani Bupati Bima. Bahkan telah diteruskan ke Gubernur NTB, Zulkieflimansyah untuk ditetapkan.
"Sudah diteruskan ke Gubernur, Dr Zulkieflimansyah untuk ditetapkan awal pekan ini," jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah yang dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Suami di Bima ini Tega Membunuh Istrinya karena Meminta Uang
1. Diharapkan dapat dipatuhi oleh perusahaan
Fatahullah mengaku, kenaikan upah yang diusulkan ini mengacu pada inflasi NTB yakni 6,8 persen. Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua perusahaan. Terutama perusahaan yang tergolong menengah ke atas.
"Setiap tahun kita usulkan kenaikan upah seperti ini. Hanya saja, setiap perubahan upah itu, masih ditemukan perusahaan yang tidak menerapkan nya," jelas dia.
Baca Juga: Semeru Erupsi, Vulkanologi Gunung Tambora dan Sangiang di Bima Aktif