TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hamili Anak Orang, Ratusan Siswa di Bima Ajukan Dispensasi Nikah

Usia kandungan pasangannya dari tiga hingga tujuh bulan

unsplash

Bima, IDN Times - Pernikahan usia dini di wilayah Kota dan Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih marak terjadi. Dalam satu tahun terkahir, ada 276 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bima.

Dari ratusan perkara dispensasi kawin ini, sebanyak 85 persen yang mengajukan lantaran dirinya menghamili anak orang. Ada pula siswi yang mengajukan karena sudah hamil sebelum menikah. Sementara sisanya, ajukan dispensasi karena alasan umum.

Baca Juga: Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Wakil Wali Kota Bima Kembali Berkantor

1. Dominasi masih SMP dan SMA

Foto Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan (IDN Times/Juliadin)

Petugas bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan mengatakan, setiap kali menerima pengajuan dispensasi, pihaknya akan mempercepat proses administrasi. Terutama bagi pihak perempuan yang usia kandungannya jelang melahirkan.

"Akan dipercepat prosesnya. Kalau lama nanti keburu melahirkan," katanya pada IDN Times, Senin (16/1/2023).

Perkara dispensasi kawin sebagai besar diajukan oleh kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA. Hanya sebagian kecil yang putus sekolah ataupun sudah tamatkan SMA.

"Anak SMP dan SMA kebanyakan, malah mereka yang mendominasi setiap tahun," katanya.

2. Pamit ke orang tua pergi belajar, tapi ketemu sang pacar

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari riwayat penanganan perkara, mereka bisa hamil duluan karena pengaruh pergaulan bebas. Tanpa ada fungsi kontrol dan pengawasan ekstra dari pihak orang tua.

Bahkan tidak sedikit di antara perkara dispensasi yang ditangani, mereka nekat bersikap bohong ke orang tua. Misalnya pamit keluar rumah dengan alasan belajar kelompok, namun pada nyatanya bertemu dengan sang pacar.

"Orang tua sudah pasti izinkan, karena alasan mereka pergi belajar kelompok. Mereka gak tahu, jika anaknya keluyuran di luar," terangnya menguraikan penangan perkara dispensasi sebelumnya.

Baca Juga: Hutan Lindung di Bima Dibabat Tiap Tahun, Lima Petani Jadi Tersangka 

Berita Terkini Lainnya