Hamili Anak Orang, Ratusan Siswa di Bima Ajukan Dispensasi Nikah
Usia kandungan pasangannya dari tiga hingga tujuh bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Pernikahan usia dini di wilayah Kota dan Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih marak terjadi. Dalam satu tahun terkahir, ada 276 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bima.
Dari ratusan perkara dispensasi kawin ini, sebanyak 85 persen yang mengajukan lantaran dirinya menghamili anak orang. Ada pula siswi yang mengajukan karena sudah hamil sebelum menikah. Sementara sisanya, ajukan dispensasi karena alasan umum.
Baca Juga: Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Wakil Wali Kota Bima Kembali Berkantor
1. Dominasi masih SMP dan SMA
Petugas bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan mengatakan, setiap kali menerima pengajuan dispensasi, pihaknya akan mempercepat proses administrasi. Terutama bagi pihak perempuan yang usia kandungannya jelang melahirkan.
"Akan dipercepat prosesnya. Kalau lama nanti keburu melahirkan," katanya pada IDN Times, Senin (16/1/2023).
Perkara dispensasi kawin sebagai besar diajukan oleh kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA. Hanya sebagian kecil yang putus sekolah ataupun sudah tamatkan SMA.
"Anak SMP dan SMA kebanyakan, malah mereka yang mendominasi setiap tahun," katanya.
Baca Juga: Hutan Lindung di Bima Dibabat Tiap Tahun, Lima Petani Jadi Tersangka