Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Wakil Wali Kota Bima Kembali Berkantor

Disambut hangat pejabat teras Kota Bima

Kota Bima, IDN Times - Feri Sofyan kembali bertugas sebagai Wakil Walikota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah tiga bulan sebelumnya mendekam di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Terbuka Lombok Tengah. Dia dipenjara karena tersandung kasus tracking mangrove.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bima ini tiba di Kota Bima pada Rabu sore (11/1/2023) kemarin. Kemudian mulai melaksanakan tugas sebagai Wakil Walikota Bima, Kamis (12/1/2023) pagi.

1. Pimpin apel pagi

Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Wakil Wali Kota Bima Kembali BerkantorIlustrasi - ASN saat apel pagi - IDN Times/Aji

Hari pertama berkantor, Feri Sofyan ambil bagian memimpin apel pagi. Pada kesempatan itu, dia ingatkan jajaran pegawai teras Kota Bima agar bekerja dengan baik, tanpa membedakan antara satu dan yang lain.

"Tidak ada yang perlu dibeda-bedakan. Mari kita bekerja sama membangun daerah ini," ajaknya di hadapan pegawai setempat, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Terancam Gagal Panen, Petani di Bima Salat Istiqsa Minta Hujan

2. Diucapkan selamat datang oleh sejumlah pejabat

Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Wakil Wali Kota Bima Kembali Berkantors3-ap-southeast-1.amazonaws.com

Selain itu, di ruangan Feri Sofyan juga dikunjungi pejabat teras Kota Bima. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Muhtar Landa dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka mengucapkan selamat datang atas kembalinya Walikota Bima.

Di sela menjamu para tamu yang datang, Feri Sofyan juga ingatkan pejabat agar membangun sistem birokrasi yang sehat. Terutama pengawasan data yang tidak boleh bocor, karena tidak semua data bisa dikonsumsi publik. 

"Saya hanya minta agar bekerja lebih baik lagi. Tidak ada dikotomi," ungkapnya.

3. Kelola lingkungan tanpa izin resmi

Tiga Bulan Mendekam di Penjara, Wakil Wali Kota Bima Kembali BerkantorFoto keindahan Pantai Bonto di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (IDN Times/Juliadin)

Sebelumnya, Feri Sofyan divonis enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan tingkat kasasi. Dia lalu menjalani penahanan di Lapas Terbuka Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jeratan hukum dialami Feri Sofyan ini akibat kasus tindak pidana yang telah dilakukan. Dia terbukti mengelola lingkungan tanpa izin, berupa sempadan laut dengan mendirikan jetty (jembatan kayu) di kawasan Pantai Bonto Kecamatan Asakota Kota Bima.

Baca Juga: Pamit ke Istri Cari Sayur, Pria di Bima Ditemukan Tewas di Sawah 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya