Gak Punya Aplikasi Pedulilindungi? Beli Migor Harus Tunjukkan KTP
Warga merasa regulasi baru menyulitkan masyarakat bawah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima,IDN Times- Penjualan dan pembelian minyak goreng (migor) curah tidak lagi seperti periode sebelumnya. Pemerintah mencanangkan untuk pembelian minyak goreng curah itu menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Rencana ini dianggap sangat menyulitkan warga, apalagi yang tidak menggunakan telepon pintar.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi mengeluarkan kebijakan baru. Regulasi itu berupa pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK terhadap pengecer. Harga per liter masih tetap dibanderol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu. Setiap hari batas yang boleh dibeli maksimal 10 kilogram untuk satu NIK.
Informasi yang dihimpun, sistem baru ini masih pada tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama dua pekan kedepan. Jika telah usai, kebijakan yang dinilai mempersulit masyarakat kecil tersebut akan diberlakukan pada semua daerah di Indonesia.
Baca Juga: Mantan Kadis Sosial Bima Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp2,3 Miliar
1. Sulit bagi warga yang tidak paham menggunakan android
Warga Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniati mengatakan, sah-sah saja bagi dia menyambut regulasi yang dicanangkan pemerintah tersebut. Karena sudah paham mengoperasikan handphone android, sehingga tidak begitu sulit jika ingin melakukan transaksi minyak goreng curah.
"Kalau saya sih terima-terima aja. Masalahnya kasihan yang gak paham pakai android, apalagi yang beli minyak goreng curah kebanyakan ibu-ibu Lanjut Usia (Lansia). Mana paham mereka soal itu," ungkap Kurniati yang juga penjual gorengan ini, pada IDN Times, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Ibu di Bima yang Gigit Bayinya hingga Tewas Diduga Gangguan Jiwa