Mantan Kadis Sosial Bima Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp2,3 Miliar


Mataram, IDN Times - Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan penyidik Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena sudah ada tersangka, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke jaksa peneliti," kata Efrien seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).
1. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka

Efrien menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang ia terima dari hasil kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati NTB Sungarpin beserta rombongan ke Kejari Bima, pada pekan lalu.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.
2. Jumlah korban sebanyak 248 orang

Keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini berawal dari keluhan penerima manfaat bansos tahun 2020 yang berasal dari kalangan korban bencana kebakaran. Jumlahnya sebanyak 248 orang.
Mereka mengeluhkan perihal adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima. Nominal pemotongan bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
3. Alasan biaya administrasi

Menurut keterangan penerima, Dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Penerima tidak mengetahui secara pasti terkait biaya administrasi mana yang dimaksudkan, yang jelas ada potongan.
Dari pendataan terungkap jumlah penerima bansos di antaranya berasal dari warga Desa Renda 37 kepala keluarga (KK); Desa Ngali 10 KK; Desa Naru 14 KK, dan Desa Karampi 30 KK.
Baca Juga: Bocah yang Tewas Tergantung di Bima Ternyata Dibunuh Kakak Tirinya
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Percepat Penyelesaian Lahan KEK Mandalika, Gubernur Temui Wamen BUMN
- Tahun 2022, Remitansi TKI NTB Turun Drastis Jadi Rp609,84 Miliar
- Selama 2022, BPS NTB Catat 1,37 Juta Wisatawan Menginap di Hotel
- Polda NTB Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hotel Temada Lombok
- Kurang Pasokan, Harga Beras dan Bawang di Bima Naik
- Sukiman Optimistis Anies Baswedan Menang Pilpres di NTB
- Proyek Smelter AMMAN Penyumbang Investasi Terbesar di NTB
- Tuntut Tembok Sempadan Pantai Dibuka, Warga Bakar Hotel Temada Lombok
- PLN NTB Berinovasi Olah Limbah Pertanian Jadi Sumber Listrik
- Kasus DBD Terus Meningkat, Pemda Bima Ngapain Saja?