Gaji Tak Dibayar, Kantor PDAM Bima Sudah 10 Hari Disegel Eks Karyawan
Kantor PDAM Bima disegel karena gaji 29 bulan tak dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Polemik di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tak terurai. lagi-lagi puluhan eks karyawan kembali menyegel kantor PDAM yang kini sudah berlangsung 10 hari terakhir.
Mereka menyegel Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu akibat dari luapan kekecewaannya. Karena pihak PDAM tak membayar tunggakan gaji selama 29 bulan sesuai perintah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram dan Mahkamah Agung (MA).
Informasi yang diperoleh, PDAM Bima merupakan satu di antara 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penyertaan modal dari APBD. BUMD yang menyeret nama Bupati Bima hingga dipanggil Kejati NTB ini, terakhir mendapat penyertaan modal Rp500 juta pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Pemda Bima Tawarkan Pantai Pink Dikelola Pihak Swasta
1. Sejumlah spanduk yang terpanjang berisi kritik terhadap Bupati dan DPRD
Pantauan langsung di lokasi, terlihat sama sekali tidak ada aktivitas perkantoran di lingkup PDAM Bima. Dari pagar hingga pintu utama kantor setempat masih disegel eks karyawan mengunakan bambu dan kayu.
Kemudian di bagian dinding kantor tampak sejumlah spanduk yang terpanjang berisi sejumlah tuntutan dan kritik keras terhadap Bupati dan DPRD. Bahkan mereka juga menulis di bagian dinding, tidak akan membuka segel sebelum Direkrut PDAM turun ke lokasi.
Baca Juga: 2.261 Warga Bima Diduga Terpapar TBC, 300 Orang Dinyatakan Positif